kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers


Jumat, 11 April 2025 / 17:01 WIB
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan pialang asuransi, PT Brilliant Insurance Brokers.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-29/PD.1/2025 per 27 Maret 2025.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Brilliant Insurance Brokers

OJK menyampaikan pencabutan sanksi itu ditetapkan karena PT Brilliant Insurance Brokers telah melakukan penambahan modal disetor dan telah dicatat di Otoritas Jasa Keuangan.

"Dengan dicabutnya sanksi PKU, PT Brilliant Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Administratif kepada PT Royal Investium Sekuritas

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi PKU kepada PT Brilliant Insurance Brokers yang ditetapkan melalui surat nomor S-23/PD.1/2025 per 13 Maret 2025.

Saat itu, OJK menerangkan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut karena PT Brilliant Insurance Brokers belum melaporkan penambahan modal disetor kepada regulator. 

Alhasil, PT Brilliant Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×