Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan pialang asuransi, PT Brilliant Insurance Brokers.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-29/PD.1/2025 per 27 Maret 2025.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Brilliant Insurance Brokers
OJK menyampaikan pencabutan sanksi itu ditetapkan karena PT Brilliant Insurance Brokers telah melakukan penambahan modal disetor dan telah dicatat di Otoritas Jasa Keuangan.
"Dengan dicabutnya sanksi PKU, PT Brilliant Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi Administratif kepada PT Royal Investium Sekuritas
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi PKU kepada PT Brilliant Insurance Brokers yang ditetapkan melalui surat nomor S-23/PD.1/2025 per 13 Maret 2025.
Saat itu, OJK menerangkan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut karena PT Brilliant Insurance Brokers belum melaporkan penambahan modal disetor kepada regulator.
Alhasil, PT Brilliant Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Selanjutnya: iPhone 16 Juga Tersedia di Shopee Mall, Ada Promo Cashback lo
Menarik Dibaca: iPhone 16 Juga Tersedia di Shopee Mall, Ada Promo Cashback lo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News