kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.769.000   10.000   0,57%
  • USD/IDR 16.585   15,00   0,09%
  • IDX 6.472   236,74   3,80%
  • KOMPAS100 924   40,02   4,53%
  • LQ45 731   34,12   4,90%
  • ISSI 200   4,82   2,46%
  • IDX30 385   18,89   5,16%
  • IDXHIDIV20 466   22,10   4,98%
  • IDX80 105   4,49   4,47%
  • IDXV30 110   3,87   3,64%
  • IDXQ30 126   5,57   4,61%

OJK Dorong Industri Asuransi Masuk ke Fintech Lending untuk Cover Risiko


Rabu, 26 Maret 2025 / 07:07 WIB
OJK Dorong Industri Asuransi Masuk ke Fintech Lending untuk Cover Risiko
ILUSTRASI. OJK mendorong industri asuransi masuk ke industri fintech peer to peer (P2P) lending agar mau memberikan perlindungan risiko gagal bayar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi masuk ke industri fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan industri asuransi bisa cover atau memberikan perlindungan risiko gagal bayar.

"Menurut saya, fintech lending itu pasar yang bagus buat perusahaan asuransi untuk cover risiko gagal bayar borrower. Oleh karena itu, kami mendorong supaya asuransi bisa masuk ke fintech lending," ungkapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/3).

Dalam tahap pembahasan rancangan produk, Djonieri menerangkan OJK sudah mengajak industri, termasuk asosiasi dari fintech lending dan asuransi, untuk berdiskusi.

Lebih lanjut, Djonieri tak memungkiri bahwa masih ada keraguan dari industri asuransi untuk masuk ke industri fintech lending. Dia bilang industri asuransi kemungkinan masih melihat terlebih dahulu sebelum masuk memberikan perlindungan karena fintech lending merupakan industri baru di digital dan data historis pengguna juga belum terlihat jelas. 

Baca Juga: Marak Fenomena Gagal Bayar Pinjol, OJK Tegaskan Konsumen Wajib Lakukan Pembayaran

"Jadi, mereka masih hati-hati untuk masuk ke fintech lending," ujarnya.

Menurut Djonieri, sebenarnya permasalahan hanya ada di bagian mengatasi risiko saja. Kalau fintech lending punya data historis pengguna dengan jelas, tentu hal itu bisa menjadi pertimbangan kuat perusahaan asuransi untuk mudah melihat karakteristik borrower fintech lending. 

"Dengan demikian, perusahaan asuransi bisa melakukan underwriting yang pas terhadap produk," ucapnya.

Sementara itu, Djonieri mengungkapkan kemungkinan industri asuransi akan membuat konsorsium untuk produk asuransi khusus fintech lending. Dia menyebut hal itu menjadi salah satu cara untuk memitigasi risiko sehingga tak terlalu berat bagi perusahaan asuransi menanggung risikonya. 

Djonieri juga menyampaikan skema lain yang kemungkinan akan ada dalam produk asuransi khusus fintech lending adalah sistem risk sharing atau pembagian risiko. Dia mengatakan skema itu yang diterapkan produk asuransi kredit pada umumnya. 

"Risk sharing kemungkinan bank (lender) yang memberikan dana porsinya sebanyak 75% dan 25% untuk fintech lending," tuturnya.

Terkait dengan waktu keluarnya produk tersebut, Djonieri belum bisa memastikan hal itu. Dia mengatakan keluarnya produk asuransi tersebut tergantung dari pertimbangan perusahaan asuransi melihat situasi dan kondisi industri fintech lending.

Sebelumnya, OJK menyatakan tengah merancang produk asuransi khusus untuk fintech P2P lending.

Baca Juga: Daftar Resmi OJK Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal Maret 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan salah satu produk yang berpotensi cover risiko yang terdapat dalam fintech lending adalah produk asuransi kredit.

Agusman menyampaikan komunikasi industri asuransi dengan fintech lending terus didorong agar industri asuransi mendapatkan informasi yang lengkap mengenai model bisnis dan risiko di industri fintech lending. 

"Salah satu langkah yang sedang didalami adalah membentuk konsorsium di antara perusahaan-perusahaan asuransi," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).

Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat akan sulit bagi perusahaan asuransi masuk ke industri fintech lending. Sebab, bisnis fintech lending memiliki risiko yang besar.

"Hal itu juga dikarenakan dukungan digitalisasi dan risk management pelaku industri belum sepenuhnya siap," katanya kepada Kontan. 

Selanjutnya: Kalender Ekonomi Hari Ini (26 Maret 2025), Cek Rilis Data CPI Inggris

Menarik Dibaca: Lakukan 6 Hal Penting Ini di Rumah Sebelum Mudik, Jangan Lupa Bersihkan Kulkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×