kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK catat premi asuransi tumbuh 16,69% pada Januari 2020


Minggu, 05 April 2020 / 21:25 WIB
OJK catat premi asuransi tumbuh 16,69% pada Januari 2020
ILUSTRASI. Agen asuransi melayani nasabah di Jakarta, Senin (16/3). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa masih terdapat perusahaan asuransi yang memproteksi resiko akibat virus corona, meskipun kondisi pandemi tidak masuk cakupan proteksi polis a


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bisnis asuransi umum masih melesat di awal tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan premi perusahaan asuransi umum Rp 7,69 triliun pada Januari 2020.

Nilai itu masih tumbuh 16,69% secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan Januari 2019 senilai Rp 6,59 triliun.

Baca Juga: Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona

Meskipun penyebaran Covid-19 mulai menekan perekonomian, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan kondisi asuransi masih dalam keadaan baik.

“Dalam hal ini (tanda dampak Covid-19), ialah asuransi, multifinance, dan dana pensiun. Sampai dalam laporan keuangan Februari masih dalam keadaan normal dan baik,” ujar Riswinandi dalam video conference pada Minggu (5/4).

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi selama kuartal I tahun ini penerimaan premi asuransi umum di tahun ini akan mengalami perlambatan pertumbuhan.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, ada proyeksi untuk menurunkan pertumbuhan pendapatan asuransi premi umum.

Baca Juga: Suku bunga turun, investor ritel Singapura mulai lirik investasi saham

Namun hingga kini AAUI masih belum membuat kajian teknis kuantitatif terkait revisi pertumbuhan pendapatan premi di tahun 2020.

Inisiatif ini semata karena melihat kondisi penyebaran Covid-19 yang bisa berdampak kepada industri asuransi, ujar dia ke Kontan.co.id.

Menurut Dody, secara umum dampak yang akan dirasakan oleh industri asuransi seperti potensi keterlambatan pembayaran premi dari pihak tertanggung.

Keterlambatan pembayaran premi itu terjadi seiring dengan penurunan cash flow tertanggung akibat penurunan pendapatannya.

AAUI akan memberikan kelonggaran ke pengguna jasa asuransi berupa perpanjangan masa jatuh tempo tagihan premi hingga tiga bulan.

Baca Juga: OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban

Kelonggaran itu diberikan karena banyak tertanggung dalam kondisi saat ini mengalami kesulitan cash.

Situasi ini mengakibatkan tertanggung akan terlambat melunasi pembayaran premi asuransi. Dari sisi tertanggung hal tersebut dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan, sehingga konsekuensinya tidak dapat mengajukan klaim.

Maka itu perusahaan asuransi dihimbau memperpanjang premium payment warranty, papar Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×