kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK catat premi asuransi tumbuh 16,69% pada Januari 2020


Minggu, 05 April 2020 / 21:25 WIB
ILUSTRASI. Agen asuransi melayani nasabah di Jakarta, Senin (16/3). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa masih terdapat perusahaan asuransi yang memproteksi resiko akibat virus corona, meskipun kondisi pandemi tidak masuk cakupan proteksi polis a


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

Menurut Dody, secara umum dampak yang akan dirasakan oleh industri asuransi seperti potensi keterlambatan pembayaran premi dari pihak tertanggung.

Keterlambatan pembayaran premi itu terjadi seiring dengan penurunan cash flow tertanggung akibat penurunan pendapatannya.

AAUI akan memberikan kelonggaran ke pengguna jasa asuransi berupa perpanjangan masa jatuh tempo tagihan premi hingga tiga bulan.

Baca Juga: OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban

Kelonggaran itu diberikan karena banyak tertanggung dalam kondisi saat ini mengalami kesulitan cash.

Situasi ini mengakibatkan tertanggung akan terlambat melunasi pembayaran premi asuransi. Dari sisi tertanggung hal tersebut dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan, sehingga konsekuensinya tidak dapat mengajukan klaim.

Maka itu perusahaan asuransi dihimbau memperpanjang premium payment warranty, papar Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×