kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK catat premi asuransi tumbuh 16,69% pada Januari 2020


Minggu, 05 April 2020 / 21:25 WIB
ILUSTRASI. Agen asuransi melayani nasabah di Jakarta, Senin (16/3). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa masih terdapat perusahaan asuransi yang memproteksi resiko akibat virus corona, meskipun kondisi pandemi tidak masuk cakupan proteksi polis a


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

Menurut Dody, secara umum dampak yang akan dirasakan oleh industri asuransi seperti potensi keterlambatan pembayaran premi dari pihak tertanggung.

Keterlambatan pembayaran premi itu terjadi seiring dengan penurunan cash flow tertanggung akibat penurunan pendapatannya.

AAUI akan memberikan kelonggaran ke pengguna jasa asuransi berupa perpanjangan masa jatuh tempo tagihan premi hingga tiga bulan.

Baca Juga: OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban

Kelonggaran itu diberikan karena banyak tertanggung dalam kondisi saat ini mengalami kesulitan cash.

Situasi ini mengakibatkan tertanggung akan terlambat melunasi pembayaran premi asuransi. Dari sisi tertanggung hal tersebut dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan, sehingga konsekuensinya tidak dapat mengajukan klaim.

Maka itu perusahaan asuransi dihimbau memperpanjang premium payment warranty, papar Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×