Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
Menurut Dody, secara umum dampak yang akan dirasakan oleh industri asuransi seperti potensi keterlambatan pembayaran premi dari pihak tertanggung.
Keterlambatan pembayaran premi itu terjadi seiring dengan penurunan cash flow tertanggung akibat penurunan pendapatannya.
AAUI akan memberikan kelonggaran ke pengguna jasa asuransi berupa perpanjangan masa jatuh tempo tagihan premi hingga tiga bulan.
Baca Juga: OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban
Kelonggaran itu diberikan karena banyak tertanggung dalam kondisi saat ini mengalami kesulitan cash.
Situasi ini mengakibatkan tertanggung akan terlambat melunasi pembayaran premi asuransi. Dari sisi tertanggung hal tersebut dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan, sehingga konsekuensinya tidak dapat mengajukan klaim.
Maka itu perusahaan asuransi dihimbau memperpanjang premium payment warranty, papar Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News