kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK cegah lintah darat di fintech


Selasa, 10 April 2018 / 19:46 WIB
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berupaya untuk mendorong agar bunga yang diberikan perusahaan financial technology (fintech) yang bergerak di bidang peer to peer lending dapat ditekan.

Adapun, saat ini bunga yang diberikan fintech jenis ini dirasa sangat besar. Sebelumnya OJK menyebut, saat ini rata-rata bunga bisnis ini ditaksir berada di kisaran 19%.

Fithri Hadi selaku Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan pihak asosiasi terkait hal ini. Dirinya pun membenarkan memang ada fintech yang memberikan bunga dengan besaran yang tinggi.

“Itu karena kemampuan mereka masih kecil, sehingga butuh bunga besar untuk menutup biaya-biaya seperti operasional. Nanti akan ada asosiasi yang mengatur ini, jadi tidak akan ada lintah darat,” jelas Fithri saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/4).

Pihaknya menjelaskan bahwa OJK sudah berkoordinasi dengan asosiasi fintech agar ke depan penentuan bunga jangan berbasis institusi, melainkan berbasis market conduct. Jadi, nasabah yang akan mengatur bunga dengan metode supply dan demand layaknya pasar saham.

“Fokus kepada perlindungan konsumen harus ada tanpa mengurangi inovasi dari setiap fintech. Namun tetap harus lebih berhati-hati,” ujar Fithri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×