kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,53   6,07   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK coret lima fintech bermasalah, ini namanya


Minggu, 02 September 2018 / 11:51 WIB
OJK coret lima fintech bermasalah, ini namanya
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status terdaftar lima perusahaan penyelenggara Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech Peer to peer (P2P) Lending.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendirkus Passagi menegaskan, telah mencabut status terdaftar perusahaan fintech tersebut, karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK.

Menurutnya, pergantian pemegang tanpa sepengetahuan OJK dianggap sebagai pelanggaran dan bisa mempengaruhi kinerja perusahaan itu ke depan.

“Kami sudah membatalkan status terdaftar lima fintech lending karena mengubah pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. Padahal kinerja P2P lending gagal atau tidaknya, sangat ditentukan oleh siapa yang mengendalikan perusahaan tersebut, baik pemegang saham, komisaris dan direksi,” kata Hendrikus belum lama ini.

Adapun pemberian sanksi itu telah sesuai dengan kewenangan OJK sebagai pengendali industri fintech P2P lending. Ada lima fokus pengendalian yang menjadi kewenangan regulator yakni pengendalian kelembagaan, pengendalian bisnis model dan manajemen risiko, pengendalian sistem elektronik dan manajemen risiko, pengendalian perlindungan konsumen, pengendalian pencegahan pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan politik serta terorisme.

“Dalam pengendalian kelembagaan, harus jelas siapa orang yang menjalankan fintech itu, bagaimana rekrutmen serta direksi yang membawahi sumber daya manusia itu harus dari warga negara Indonesia,” terangnya.

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Satria Sulaeman membenarkan pencabutan fintech tersebut, bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan mereka beragam.

“Ada yang melanggar peraturan OJK, tetapi ada juga yang mengundurkan diri karena tidak siap menjalankan bisnis pinjam meminjam online. Karena untuk menjalankan bisnis ini bukanlah sesuatu yang mudah, fintech tersebut harus memenuhi aturan OJK dan menjalankan sistem sesuai standarisasi ISO,”jelasnya.

Tapi asosiasi tidak memberikan sanksi kepada lima fintech tersebut, karena asosiasi tengah fokus membenahi tata kelola organisasi, salah satunya aturan tentang pengangkatan anggota asosiasi yang kredibel.

Ia berharap fintech tersebut bisa memperbaiki diri dan melanjutkan bisnis keuangan berbasis digital sesuai aturan OJK.

Mengutip siaran pers OJK Jumat (31/8), menyebutkan bahwa pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology tanggal 24 Agustus 2018.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×