kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.386   -100,00   -0,61%
  • IDX 7.835   87,13   1,12%
  • KOMPAS100 1.097   13,11   1,21%
  • LQ45 801   6,49   0,82%
  • ISSI 267   3,38   1,28%
  • IDX30 416   3,41   0,83%
  • IDXHIDIV20 482   3,71   0,77%
  • IDX80 121   0,96   0,80%
  • IDXV30 133   1,27   0,97%
  • IDXQ30 134   0,92   0,69%

OJK coret lima fintech bermasalah, ini namanya


Minggu, 02 September 2018 / 11:51 WIB
OJK coret lima fintech bermasalah, ini namanya
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

Adapun lima fintech lending yang izin terdaftarnya dicabut adalah sebagai berikut,

1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)

Relasi memiliki platform http://www.relasi.co.id dan pencabutan tanda bukti terdaftar tersebut sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-615/NB.213/2018. Perusahaan ini mempunyai kantor di ruko Premier Park II Blok AA No. 17 Tangerang, Banten

2. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku)

Tunaiku memiliki platform https://tunaiku.com dan pencabutan tersebut sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-616/NB.213/2018. Perusahaan ini memiliki kantor di Graha Niaga Thamrin, Lantai 5 Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.

3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit)

Dynamic Credit memiliki platform https:// www.dynamiccredit.com dan pencabutan itu sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-617/NB.213/2018. Perusahaan ini memiliki kantor di Equity Tower 35th floor, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53 (SCBD) Jakarta.

4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)

Pinjamwinwin mempunyai platform http://pinjamwinwin.com dan pencabutan status terdaftar telah sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-618/NB.213/2018. Perusahaan ini memiliki kantor di Jalan Progo Nomor 9, Surabaya.

5. PT Karapoto Technologi Financial (Karapoto)

Karapoto mempunyai platform http://karapoto.co.id dan pencabutan status terdaftar telah sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018. Perusahaan ini memiliki kantor di Jalan Stadion RT 006/03 Kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate, Maluku Utara.

Dengan dibatalkannya status terdaftar tersebut, maka lima perusahaan fintech P2P Lending ini harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Selain itu juga, harus menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna, dan dilarang mencantumkan logo OJK serta pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatannya.

OJK mengimbau masyarakat yang merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×