kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.057   73,61   1,05%
  • KOMPAS100 1.055   14,53   1,40%
  • LQ45 829   11,90   1,46%
  • ISSI 214   1,19   0,56%
  • IDX30 423   6,79   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,68   1,53%
  • IDX80 120   1,66   1,40%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Perlu mekanisme agar fintech bisa menjadi perpanjangan tangan perbankan


Jumat, 31 Agustus 2018 / 21:31 WIB
Perlu mekanisme agar fintech bisa menjadi perpanjangan tangan perbankan
ILUSTRASI. Aplikasi Amartha Mikro Fintek


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran adanya financial technology berpotensi jadi pesaing perbankan kian lama kian luntur. Malahan belakangan fintech dianggap mampu menjadi perpanjangan tangan perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  

Hanya saja upaya kolaborasi kedua industri keuangan masih terhalang belum adanya aturan yang jelas mengenai channeling fintech dan perbankan. 

Direktur Amartha Mikro Fintek, Aria Widyanto mengatakan, beberapa fintech memang telah menjalin kerja sama dengan hampir 20 bank perkreditan rakyat di daerah-daerah untuk menyalurkan dana ke usaha ultra mikro. 

Terbaru, Amartha telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk bisa menyalurkan plafon sekitar hampir Rp100 miliar hingga kuartal I-2019. Namun, dari pengalamannya bekerja sama dengan perbankan, Aria mengakui, upayanya kerap teradang regulasi yang belum spesifik tentang channeling perbankan ini.

"Dari DP3F (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology) yang memgawasi fintech itu sangat encourage kita bisa bekerja sama dengan bank. Tapi, mungkin dari para pengawas perbankannya itu belum terlalu well informed. Belum ada mekanisme yang formal dari OJK," katanya dalam siaran pers, Jumat (31/8).

Sebenarnya, aturan terbaru mengenai channeling perbankan yang diterbitkan OJK tertuang dalam POJK 12 Tahun 2018. Namun, memang dalam aturan tersebut belum disusun mengenai mekanisme yang pasti, untuk menjadikan fintech sebagai perpanjangan tangan dari perbankan.

Alhasil, pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja sama channeling dengan fintech. "Tidak dilarang, tapi tidak ada juga landasan untuk dijadikan acuan untuk ke sana," imbuhnya. 

Padahal dengan menjadikan fintech sebagai saluran pengaliran pinjaman, perbankan sangat diuntungkan. Aria mengemukakan, ini karena pinjaman yang sukses disalurkan fintech nantinya akan tetap dicatat di perbankan sebagai produk perbankan. 

"Kami kan jadi kepanjangan tangannya bank. Tapi di peraturan bank, belum ada fintechterselip. Menimbulkan keraguan perbankan untuk bisa channeling ke fintech," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×