Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mengalami perlambatan hingga akhir 2025. Bahkan, tren kontraksi kredit UMKM terlihat semakin dalam seiring tantangan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa per posisi November 2025, penyaluran kredit UMKM mencapai Rp1.494,07 triliun. Namun, dalam satu tahun terakhir, laju pertumbuhan pembiayaan tersebut menunjukkan kecenderungan melambat.
Menurut Dian, perlambatan kredit UMKM dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik global maupun domestik. Dinamika perekonomian global dan nasional, perubahan pola konsumsi masyarakat akibat tekanan daya beli, khususnya di kalangan menengah ke bawah, menjadi salah satu pemicu utama.
Baca Juga: Transaksi QRIS Cross Border Perbankan Kian Meroket, Pertumbuhan Capai Tiga Digit
“Selain itu, risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya serta proses pemulihan pascapandemi Covid-19 yang lebih lambat dibandingkan sektor korporasi turut menahan laju penyaluran kredit,” jelas Dian dalam jawaban tertulisnya dikutip Senin (26/1).
Meski demikian, OJK menilai perbankan masih menyimpan optimisme terhadap prospek kredit UMKM ke depan. Hal ini tercermin dari proyeksi bahwa kredit UMKM tetap akan tumbuh positif pada akhir 2026, seiring dengan berbagai dukungan kebijakan yang diharapkan mampu mendorong ekspansi usaha pelaku UMKM yang memiliki prospek baik.
Terkait dukungan kebijakan, OJK terus mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai kredit program lainnya yang ditujukan untuk segmen UMKM. Dukungan tersebut antara lain diwujudkan melalui keterlibatan OJK sebagai narasumber dalam penyusunan regulasi KUR, serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR dan lembaga penunjang seperti penjaminan dan asuransi kredit.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan penyaluran kredit program berjalan efektif dan tepat sasaran,” imbuh Dian.
Selain itu, sebagai bentuk penguatan akses pembiayaan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Akses Pembiayaan UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank untuk menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau, sehingga diharapkan dapat mempermudah UMKM dalam memperoleh pendanaan.
Lebih lanjut, OJK juga telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai wujud komitmen regulator dalam mendukung upaya pemerintah memajukan sektor UMKM.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis peran perbankan dalam mendukung pembiayaan UMKM dapat terus diperkuat, meski tantangan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat masih membayangi.
Baca Juga: NPL UMKM Masih Tinggi, Perbankan Perketat Manajemen Risiko
Selanjutnya: Transaksi QRIS Cross Border Perbankan Kian Meroket, Pertumbuhan Capai Tiga Digit
Menarik Dibaca: Awas Hujan Ekstrem di Sini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (27/1) Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













