Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank membuka kantor cabang digital. Ini untuk memenuhi perubahan perilaku nasabah yang lebih getol memanfaatkan teknologi digital untuk bertransaksi perbankan.
OJK pun sudah menerbitkan aturan dan panduan mengenai digital branch (kantor cabang digital) berupa surat No S-98/PB.1/2016 pada 21 Desember 2016 lalu.
Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E Siregar, kantor cabang digital merupakan kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking.
Nah, bank yang boleh membuka kantor cabang digital, minimal dari kelompok BUKU II, yang bermodal inti sekitar Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun.
"Harapannya juga memicu semangat bank BUKU I dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun, untuk menaikkan modal menjadi di atas Rp 1 triliun," ungkap Mulya, kemarin.
Efek lanjutannya adalah bakal mendorong merger atau konsolidasi bank kecil. Ia menambahkan, bank yang tidak mempunyai fitur digital banking, lama kelamaan akan ditinggalkan masyarakat. Sebab lambat laun, pemanfaatan digital banking bakal semakin masif.
Menurut Mulya, kantor cabang digital dibagi menjadi tiga yaitu kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital dan gerai digital. Kantor cabang digital maupun kantor kas digital setara dengan kantor cabang pembantu dan kantor kas perbankan konvensional.
Tapi secara fisik, kantornya terpisah. Sedangkan, kantor digital yang menyatu dengan kantor konvensional, OJK menyebutnya gerai digital. Gerai digital ini bisa ada di kantor fungsional, kantor kas, kantor cabang pembantu, kantor cabang dan kantor pusat.
Asmawi Syam, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengatakan, tren pembukaan cabang konvensional oleh perbankan akan menurun.
Selain menghemat belanja modal, hal tersebut juga mengikuti tren digital banking yang ada saat ini. Menurutnya, perbankan yang membangun gedung mewah, suatu saat akan sepi. Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi kami sudah meluncurkan satelit pada tahun lalu," kata Asmawi.
OJK mencatat pada tahun 2016, pengguna electronic banking meningkat hingga tiga kali lipat menjadi 50,4 juta pengguna. Sedangkan, total jumlah transaksi electronic banking saat ini tak kurang dari 400 juta transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News