kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

OJK Dorong Konsolidasi BPR dan BPRS, Perkuat Ketahanan dan Daya Saing Industri


Senin, 03 November 2025 / 15:38 WIB
OJK Dorong Konsolidasi BPR dan BPRS, Perkuat Ketahanan dan Daya Saing Industri
ILUSTRASI. Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto (tengah depan) bersama para direksi 11 BPR saat peresmian kerjasama Bank Induk dengan 11 BPR di Jakarta, Selasa (7/3/2023). Dengan kerjasama itu, nasabah 11 BPR tersebut akan dapat memanfaatkan mesin-mesin ATM bank dalam jaringan GPN, termasuk ATM Bank Mandiri untuk melakukan transaksi-transaksi keuangan seperti tarik tunai atau cek saldo. Tak hanya itu, perjanjian itu juga meliputi kerjasama Non-Bank Induk seperti Mandiri Virtual Account, API Retail, Co-branding & Topup Emoney, QRIS, kerja sama MAD (Mandiri Auto Debit), serta solusi retail dan wholesale lainnya termasuk Livin' by Mandiri dan Kopra by Mandiri./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/7/3/2023.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan permodalan serta konsolidasi di industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menyampaikan, langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan ketahanan, daya saing, dan kontribusi BPR/S terhadap pembiayaan sektor riil, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).

Salah satu landasan penguatan tersebut adalah penyesuaian struktur permodalan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016 tentang KPMM BPRS. Kedua peraturan itu bertujuan meningkatkan kemampuan BPR/S dalam menyediakan dana bagi sektor riil, terutama UMK.

Dian menyebut, penerbitan dua POJK tersebut menjadi tonggak awal penguatan industri BPR/S pada 2015 dan 2016. Upaya ini kemudian berlanjut dengan berbagai kebijakan pengembangan sebagaimana mandat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Juga: Cucu Eka Tjipta Widjaja Akuisisi Saham Mayoritas di BPR Berkat Artha Melimpah

Berdasarkan catatan OJK, saat ini terdapat 1.468 BPR/S yang masih beroperasi dan memberikan layanan perbankan kepada masyarakat. Jumlah ini menurun sebanyak 171 BPR/S dalam lima tahun terakhir, seiring dengan proses konsolidasi yang berjalan di industri.

"Sesuai ketentuan, OJK telah mengenakan serangkaian sanksi administratif bagi BPR/S yang tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM). Sanksi tersebut meliputi penurunan tingkat kesehatan bank, pembatasan wilayah penyaluran dana, hingga dorongan untuk melakukan konsolidasi," jelas Dian kepada kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Meski jumlah BPR/S menurun, OJK mencatat bahwa total aset industri BPR/S tumbuh lebih dari 9% dalam lima tahun terakhir. Kondisi ini kata Dian menunjukkan peningkatan skala usaha dan efisiensi yang lebih baik pascakonsolidasi.

“Kami senantiasa mendorong konsolidasi industri BPR/S untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing, termasuk bagi BPR/S yang belum memenuhi MIM maupun yang terdorong konsolidasi melalui single presence policy,” ujar Dian.

Dian juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap BPR/S yang mengalami tekanan keuangan dan membahayakan kelangsungan usaha melalui mekanisme exit policy.

Baca Juga: Kinerja BPR Melambat di Kuartal II-2025, OJK Beberkan Penyebabnya

Sebagai langkah lanjutan, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S. Dokumen ini menjadi acuan bagi pelaku industri dalam merumuskan strategi bisnis agar BPR dan BPRS dapat menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMK serta masyarakat di wilayahnya.

“Roadmap ini diharapkan dapat membantu BPR/S meningkatkan ketahanan dan daya saing, sekaligus mempertahankan kinerja dan eksistensinya di tengah dinamika industri keuangan,” tutur Dian.

Di tengah semarak aksi merger dan akuisisi BPR, belum lama ini, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah juga mengumumkan rencana pengambilalihan (akuisisi) saham oleh Christilia Angelica Widjaja, cucu konglomerat Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group.

Baca Juga: Ini Penyebab Kualitas Kredit BPR Memburuk

Berdasarkan pengumuman resmi yang dipublikasikan dalam surat kabar pada 22 Oktober 2025, Christilia Angelica Widjaja akan memperbesar porsi sahamnya di BPR Berkat Artha Melimpah yang berlokasi di Tangerang, Banten, dari sebelumnya 22,75% menjadi 57,86%.

Akuisisi ini dilakukan dengan mengambil alih seluruh saham yang dimiliki dua pemegang saham pengendali BPR Berkat Artha Melimpah, yakni Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman, yang masing-masing memegang 38,63% saham.

Pasca pengambilalihan, struktur kepemilikan saham terbesar akan dipegang oleh Christilia Angelica Widjaja sebesar 57,86% atau sebanyak 5.092 lembar saham senilai Rp 5,09 miliar.

Sementara itu, Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman masing-masing akan memegang 21,07% atau senilai Rp 1,85 miliar. Dengan demikian, Christilia akan menjadi pemegang saham pengendali tunggal (PSP) di BPR Berkat Artha Melimpah.

Baca Juga: Kinerja BPR Masih Melambat hingga Semester I, Begini Kondisi Sejumlah Pemain

Selanjutnya: AHY Menghadap Prabowo Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh

Menarik Dibaca: 5 Zodiak Istri Idaman, Sosoknya Penuh Cinta dan Sangat Setia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×