kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

OJK dorong multifinance asuransikan pembiayaan


Rabu, 11 November 2015 / 18:32 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar multifinance mulai mengasuransikan pembiayaannya lewat perusahaan asuransi atau penjaminan kredit. Cara ini diharapkan dapat membuat multifinance lebih berani lagi mengambil risiko bisnis pembiayaan, selain pembiayaan konsumen.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, multifinance belum menjadikan asuransi kredit sebagai salah satu mitigasi risiko bisnisnya.

Selama ini, multifinance yang bermitra dengan asuransi membeli produk asuransi kecelakaan atau asuransi kendaraan. Namun untuk memitigasi risiko pembiayaan yang diberikan kepada konsumen, belum menjadi pilihan multifinance.

"Multifinance takut untuk ekspansi karena risiko bisnis pembiayaannya ditanggung sendiri. Sebenarnya bisa diatasi dengan memanfaatkan asuransi kredit atau penjaminan kredit. Idealnya memang multifinance untuk mengalihkan resiko asurasinya lewat asuransi kreit," tandas Dumoly pada Rabu (11/11).

Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan perusahaan pembiayaan menggunakan perusahaan asuransi untuk pengalihan resiko. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014.

Lewat asuransi kredit ini diharapkan, multifinance bisa terdorong untuk melakukan ekspansi bisnis pembiayaan lainnya. Apalagi, OJK telah membuka jenis pembiayaan lain diluar pembiayaan kendaraan untuk diversifikasi bisnis pembiayaan.

Plus kualitas pembiayaan diharapkan lebih baik dengan penurunan angka kredit macet atau non perfoaming loan. Sebab, perusahaan asuransi akan membayarkan klaimnya ketika nasabah mengalami gagal bayar atas piutangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×