kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan


Senin, 18 Maret 2024 / 05:35 WIB
OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan
ILUSTRASI. OJK mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko. 

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena mengatakan penguatan peran profesi manajemen risiko di sektor jasa keuangan sangat diperlukan mengingat perkembangan industri jasa keuangan dan perekonomian yang sangat cepat.

“Sebab, setiap risiko di era kini terkoneksi satu sama lain dan memiliki pola yang kompleks, saling terhubung dan memengaruhi bisnis industri, pemerintah, maupun masyarakat,” kata Sophia dalam Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan Tahun 2024, Jumat (15/3).

Baca Juga: OJK Godok Aturan Batas Atas Penyaluran Pinjaman Fintech Lending

Lebih lanjut Sophia menjelaskan bahwa cyber security, business continuity, dan human capital menjadi tiga top risks di organisasi pada regional Asia Pacific. Sejalan dengan hal tersebut, dia bilang isu terkait keberlanjutan/business continuity dan human capital menjadi top risks di Indonesia, ditambah dengan risiko perlambatan ekonomi.

Secara khusus, Sophia menyampaikan tantangan risiko yang dihadapi SJK pada tahun ini, yaitu berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, penerapan standar akuntansi keuangan baru di sistem jasa keuangan, penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di SJK sehubungan dengan keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Taks Force (FATF).

Seiring berkembangnya tantangan interkoneksi dan kompleksitas risiko, Sophia menyebut OJK sebagai regulator terus berupaya menguatkan SJK melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC). 

Baca Juga: Usai Diakuisisi MUFG dan ADMF, Mandala Finance (MFIN) Tancap Gas

Selain itu, dia mengatakan OJK juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko, agar dapat memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi, serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×