kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

OJK Memberi 4.223 Sanksi Administatif di Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2023


Rabu, 10 Januari 2024 / 06:18 WIB
OJK Memberi 4.223 Sanksi Administatif di Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2023
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan peningkatan dalam pemberian sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sepanjang 2023.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

"Sepanjang 2023, OJK telah melakukan upaya penegakan hukum setidaknya 4.223 sanksi administratif," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (9/1).

Baca Juga: OJK: 13 Perusahaan Pinjol Belum Turunkan Batas Maksimum Bunga Pinjaman

Sophia menyebut angka ini meningkat jika dibandingkan 2022 yang mencapai 4.159 sanksi administratif. Dia berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.

OJK telah menyelesaikan total 116 perkara dalam menjalankan fungsi penyidikan sampai 28 Desember 2023. Secara rinci, Sophia menyebut penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 91 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sophia mengatakan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 89 perkara.

"Berdasarkan total perkara itu, 82 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi," kata Sophia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×