Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan peningkatan dalam pemberian sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sepanjang 2023.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
"Sepanjang 2023, OJK telah melakukan upaya penegakan hukum setidaknya 4.223 sanksi administratif," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (9/1).
Baca Juga: OJK: 13 Perusahaan Pinjol Belum Turunkan Batas Maksimum Bunga Pinjaman
Sophia menyebut angka ini meningkat jika dibandingkan 2022 yang mencapai 4.159 sanksi administratif. Dia berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.
OJK telah menyelesaikan total 116 perkara dalam menjalankan fungsi penyidikan sampai 28 Desember 2023. Secara rinci, Sophia menyebut penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 91 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sophia mengatakan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 89 perkara.
"Berdasarkan total perkara itu, 82 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi," kata Sophia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News