kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.354   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.605   -31,46   -0,47%
  • KOMPAS100 954   -9,83   -1,02%
  • LQ45 742   -7,91   -1,05%
  • ISSI 206   0,42   0,21%
  • IDX30 386   -4,66   -1,19%
  • IDXHIDIV20 463   -6,53   -1,39%
  • IDX80 108   -1,15   -1,05%
  • IDXV30 112   -1,09   -0,96%
  • IDXQ30 126   -1,70   -1,33%

OJK: Fintech Lending Telah Hentikan Fasilitas Penyaluran Pendanaan kepada e-Fishery


Senin, 10 Maret 2025 / 05:31 WIB
OJK: Fintech Lending Telah Hentikan Fasilitas Penyaluran Pendanaan kepada e-Fishery
ILUSTRASI. Saat ini, penyelenggara fintech P2P lending yang bekerja sama dengan e-Fishery telah menghentikan fasilitas penyaluran pendanaan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang bekerja sama dengan e-Fishery telah menghentikan fasilitas penyaluran pendanaan.

Hal itu dilakukan seiring dengan tindakan perusahaan startup yang sempat dipimpin CEO Gibran Huzaifah itu diduga telah merekayasa laporan pendapatan dan laba selama beberapa tahun terakhir.

"Selain itu, penyelenggara juga telah melakukan langkah-langkah evaluasi untuk penyelesaian pendanaan yang telah diberikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).

Agusman menambahkan bahwa e-Fishery bukan merupakan lembaga jasa keuangan yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Dugaan Fraud di e-Fishery, Apa Penyebabnya?

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara e-Fishery dengan beberapa penyelenggara fintech lending yang memiliki kerja sama.

Pada pertemuan dimaksud, dia menyebut e-Fishery menyampaikan komitmen untuk membantu penyelesaian pendanaan yang masih outstanding sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan penyelenggara fintech lending. 

"Dalam penyaluran kredit dan mitigasi risiko, Agusman mengatakan telah umum dilakukan adanya Personal atau Corporate Guarantee, yang mana terdapat pihak tertentu memberikan jaminan pembayaran apabila terdapat gagal bayar pihak penerima dana atau borrower, sebagaimana halnya Letter of undertaking (LoU) tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, investigasi internal kasus e-Fishery bermula dari laporan whistleblower tentang akuntansi perusahaan tersebut. Penyelidikan awal yang dilakukan FTI Consulting memperkirakan, manajeman e-Fishery menggelembungkan pendapatan hampir senilai US$ 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024. 

Di tengah goncangan industri teknologi, e-Fishery justru menyajikan laba senilai US$ 16 juta per September 2024 kepada investor. 

Selanjutnya: Penawaran ST014 dimulai, Ini Strategi Pilih-Pilih Instrumen Investasi Bagi Ritel

Menarik Dibaca: Sinopsis Drakor When Life Gives You Tangerines, Kisah Cinta Dua Sejoli Sepanjang Masa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×