kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK gandeng BIN mempertebal perlindungan konsumen


Jumat, 21 Maret 2014 / 16:21 WIB
OJK gandeng BIN mempertebal perlindungan konsumen
ILUSTRASI. Bawang putih bisa membantu mengobati batuk.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dalam upaya mencegah dan melindungi konsumen serta masyarakat dari berbagai praktik yang berpotensi merugikan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dengan Kepala BIN Marciano Norman.

Muliaman menjelaskan, kerjasama OJK dengan BIN dilakukan di bidang pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang intelijen ekonomi dan sektor jasa keuangan dan kerjasama di bidang operasional penghimpunan dan pertukaran data dan informasi dalam rangka perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

"Kerjasama ini adalah bentuk sinergi positif  antara OJK dan BIN untuk mengamankan kepentingan negara di tengah persaingan global dan semakin terbukanya perekonomian dunia," kata Muliaman di Gedung OJK, Komplek BI, Jakarta, Jumat (21/3).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BIN Marciano Norman menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan tugas OJK antara lain upaya deteksi dini dan cegah dini serta menyampaikan informasi intelijen untuk kepentingan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"BIN akan mengefektifkan Deputi Bidang Ekonomi Intelijen BIN untuk bermitra strategis sehingga dapat memberikan data dan informasi akurat terhadap kemungkinan tindakan yang merugikan masyarakat dan konsumen seperti terjadinya kasus penawaran investasi yang diduga ilegal," jelasnya.

Selanjutnya, kedua pihak juga akan  melakukan koordinasi dan fasilitasi dengan pihak terkait dalam rangka mengamankan sasaran dan program strategis di sektor jasa keuangan.

Sesuai dengan amanat Pasal 4 huruf c UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap produk dan layanan di sektor jasa keuangan pada hari ini Jumat 21 Maret 2014 dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Badan Intelijen Negara.

Sebelumnya OJK telah melakukan nota kesepahaman dengan tiga kementerian di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. MoU itu dilakukan OJK dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Disamping itu, OJK juga melakukan kerja sama strategis dengan dua Badan Pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta 11 (sebelas) Perguruan Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×