kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

OJK godok beleid pelindung nasabah


Rabu, 27 Maret 2013 / 12:20 WIB
OJK godok beleid pelindung nasabah
ILUSTRASI. Kapitalisasi pasar SHIB telah menyalip kapitalisasi pasar koin meme top lainnya, Dogecoin.. (Photo by Thiago Prudencio/SOPA Images via REUTERS)


Reporter: Nina Dwiantika, Issa Almawadi |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan penerbitan peraturan mengenai perlindungan konsumen di industri jasa keuangan. Kini, regulator masih mencari masukan ke publik,

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menjelaskan aturan itu untuk menyeimbangkan dua kepentingan, yakni perlindungan konsumen dan peningkatan aturan main di industri. Jadi, nasabah terlindungi sementara industri memiliki kepastian hukum untuk terus berkembang dan maju  "Jadi balance," ucapnya, dalam soft launching The 3rd Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF), Senin (25/3).

Keseimbangan ini akan menimbulkan sinergi dalam menjaga keberlangsungan lembaga keuangan dan  akhirnya mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.  Aturan perlindungan konsumen ini juga bernilai penting untuk menyatukan tindak dan pengawasan industri.

Sebelum OJK beroperasi, perlindungan konsumen terpecah-pecah. Perlindungan nasabah bank di Bank Indonesia (BI) dan nasabah non-bank di Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sayang, mantan Deputi Gubernur BI itu tak mau menjelaskan lebih detail tentang rancangan aturan.

Pada penandatanganan kerjasama edukasi dan perlindungan konsumen antara OJK dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), Selasa (26/3), Muliaman hanya menjelaskan dua tujuan utama aturan ini. Pertama, meningkatkan kepercayaan investor dan konsumen.

Kedua, memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien dan transparan. "OJK juga memegang prinsip mendahulukan penyelesaian sengketa oleh lembaga keuangan," katanya, Selasa (26/3).

Sebelumnya, Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan  aturan itu akan resmi berlaku semester I-2013 (Harian KONTAN, 6 Maret 2013). Rencana perlindungan nasabah itu meliputi tiga hal. Pertama, transparansi dan penjelasan produk, sehingga mencegah ketidaktahuan calon konsumen.

 Kedua, penjelasan lembaga keuangan terkait risiko, baik jangka pendek dan panjang. Ketiga, manfaat untuk konsumen jika membeli produk ini. Unit pengaduan OJK berharap, dengan tiga konsep itu, menurunkan tingkat kesalahpahaman antara nasabah dengan industri serta mencegah kerugian konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×