Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) himbau multifinance menghitung kembali bunga kredit yang diberikan kepada nasabahnya. Setelah BI Rate atau suku bunga acuan turun pekan lalu, OJK meminta multifinance juga menurunkan suku bunganya.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, segera setelah bank menurunkan suku bunga sebaiknya multifinance juga menurunkan bunganya.
Apalagi multifinance juga tengah dipersiapkan untuk bisa mengisi pasar pembiayaan sektor usaha menengah kecil mikro (UMKM) dan kredit usaha rakyat (KUR).
"Kami ingin multifinance juga bisa bersaing dengan bank dalam memberikan pembiayaan. Untuk itu bunga harus murah. OJK sedang pikirkan apakah mungkin mengatur suku bunga di antara multifinance? Tapi sifatnya bukan intervensi. Nanti kami cari polanya. Sementara ini, kami himbau segera setelah bank turunkan bunga. Maka, multifinance juga turunkan bunga," terang Firdaus pada Jumat (15/1).
Meski diakui Firdaus tidak mudah bagi multifinance turunkan bunga dalam kondisi pembengkakan beban operasional. Bunga kredit yang tidak turun atau malah cenderung naik dikarenakan perusahaan pembiayaan tengah memperbaiki komposisi pendanaan. Yakni memperbesar porsi pendanaan dari pasar swasta.
Akses pendanaan multifinance yang masih bergantung dari bank juga membuat bunga kredit multifinance belum dapat semurah bank. "Multifinance harus mulai memikirkan sumber pendanaannya agar lebih murah. Kalau bisa datang dari pasar modal lebih baik," tandas Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News