kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

OJK: IASC Terima 515.345 Laporan Kasus Penipuan hingga Maret 2026


Selasa, 07 April 2026 / 17:58 WIB
OJK: IASC Terima 515.345 Laporan Kasus Penipuan hingga Maret 2026
ILUSTRASI. Peluncuran Kampanye Nasional Anti-scam (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 515.345 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan atau beroperasi sejak 22 November 2024 sampai 31 Maret 2026. 

Dari jumlah laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono merinci 255.930 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Adapun 259.415 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Perkuat Sistem Penanganan Penipuan, OJK Akan Membuat National Fraud Portal di IASC

Lebih lanjut, Dicky mengatakan jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 872.395. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran. 

Dalam periode yang sama, Dicky menerangkan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 585,4 miliar. Adapun dana sebesar Rp 169 miliar telah dikembalikan kepada korban. Dana tersebut merupakan milik masyarakat korban scam atau penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Baca Juga: OJK Sebut Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Segera Bergabung dengan IASC

Selanjutnya, OJK juga menyampaikan IASC menemukan sebanyak 94.294 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Dicky bilang OJK juga bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI dalam rangka penegakan hukum pidana dan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian. 

Baca Juga: OJK: IASC Terima 477.600 Laporan Kasus Penipuan hingga 26 Februari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×