kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

OJK: IASC Terima 477.600 Laporan Kasus Penipuan hingga 26 Februari 2026


Rabu, 04 Maret 2026 / 08:14 WIB
OJK: IASC Terima 477.600 Laporan Kasus Penipuan hingga 26 Februari 2026
ILUSTRASI. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 477.600 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan atau beroperasi sejak 22 November 2024 sampai 26 Februari 2026. 

Dari jumlah laporan tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 243.323 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Adapun 234.277 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: Laba Januari Melejit 85%, Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Layak Buy

Lebih lanjut, Friderica jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 809.355. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 436.727 rekening telah dilakukan pemblokiran. 

Dalam periode yang sama, Friderica menerangkan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 566,1 miliar. Adapun dana sebesar Rp 167 miliar telah dikembalikan kepada korban. Dana tersebut merupakan milik 1.072 masyarakat korban scam atau penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Selanjutnya, OJK juga telah bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI dalam rangka penegakan hukum pidana. Friderica bilang IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Baca Juga: Laba Emiten Multifinance Tertekan pada 2025, Peluang Pemulihan Mulai Terbuka

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×