Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modus penipuan atau kejahatan lewat sistem digital terbilang makin marak belakangan ini. Alhasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat sistem secara digital untuk menangani dan mengantisipasi berbagai kasus scam dan fraud yang terjadi.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan memang modus penipuan sudah beralih ke digital dan tak lagi melalui kontak fisik, seiring maraknya digitalisasi.
Oleh karena itu, dia bilang OJK akan berupaya menguatkan sistem dengan membuat National Fraud Portal di Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Baca Juga: OJK: Tiga UUS Asuransi Spin Off dengan Mendirikan Perusahaan Baru per Februari 2026
"Tentu hal tersebut makin memperkuat ketahanan dari OJK dalam mengantisipasi berbagai kasus scam dan fraud," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).
Friderica mencontohkan, melalui National Fraud Portal, nantinya rekening yang dilihat sering digunakan sebagai penampungan modus penipuan dan lainnya bisa diantisipasi lebih baik lagi. Dia bilang sistem itu juga akan langsung terintegrasi dengan IASC, sehingga makin meningkatkan kecepatan penelusuran aliran dana hasil penipuan dan pemblokiran rekening.
"Ketika orang melaporkan terkena scam, kecepatan dalam pemblokiran rekening itu sangat menentukan bisa tidaknya kami menyelamatkan dana masyarakat yang sudah terlanjur ditransfer. Jadi, hal itu sangat penting," katanya.
Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center telah menerima sebanyak 477.600 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan atau beroperasi sejak 22 November 2024 sampai 26 Februari 2026.
Baca Juga: Allianz Life Syariah Luncurkan AlliSya CI Hasanah, Proteksi 77 Penyakit Kritis
Dari jumlah laporan tersebut, 243.323 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Adapun 234.277 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC.
Lebih lanjut, jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 809.355. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 436.727 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dalam periode yang sama, OJK menerangkan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 566,1 miliar. Adapun dana sebesar Rp 167 miliar telah dikembalikan kepada korban. Dana tersebut merupakan milik 1.072 masyarakat korban scam atau penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













