Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat kelanjutan program kemitraan dengan The Islamic Development Bank (IDB Group). Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, penguatan program partnership ini khusus akan dilakukan di sektor jasa keuangan syariah dan keuangan mikro.
Hal tersebut merupakan hasil pertemuan antara Muliaman D. Hadad dengan Presiden Islamic Development Bank (IDB Group) Dr. Ahmad Mohamed Ali di Jeddah Arab Saudi pada Minggu 13 April 2014 dan juga sebagaimana yang tertuang dalam komitmen pembiayaan dan bantuan teknis IDB kepada Pemerintah RI melalui Member Country Partnership Strategy (MCPS) Indonesia 2011 – 2014.
Menurut Muliaman, pengembangan keuangan syariah atau Islamic Finance merupakan salah satu pilar utama dalam kerjasama antara Pemerintah RI dan IDB sesuai kerangka MCPS yang diluncurkan pada 2010. “Pengembangan sektor keuangan syariah di Indonesia akan terus ditingkatkan sejalan dengan industri keuangan syariah yang tumbuh tinggi serta besarnya potensi pasar yang masih belum tergarap,” ujar Muliaman melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN pada Selasa (15/4).
Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, strategi pengembangan keuangan syariah perlu dirumuskan dan diimplementasikan secara integratif antara sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, dan keuangan mikro syariah. OJK akan melakukan review terhadap cetak biru (blueprint) atau master plan pengembangan perbankan syariah yang menjadi kerangka strategi pengembangan bank syariah Bank Indonesia.
“Pengembangan jasa keuangan syariah menjadi salah satu prioritas OJK ke depan. Karenanya arsitektur keuangan syariah Indonesia yang lebih advance dengan mengintegrasikan sektor perbankan, pasar modal, dan non bank, serta lembaga mikro syariah menjadi sesuatu yang mendesak untuk dilakukan. Dalam kerangka itu, OJK dan IDB memiliki program dan kapabilitas untuk membantu penyusunan blueprint tersebu,” jelas Muliaman.
Dalam upaya pengembangan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia, OJK memandang terdapat tiga tantangan yang perlu direspon sektor jasa. Pertama, kemampuan dalam membuka akses jasa keuangan syariah secara lebih luas.
Kedua, kemampuan dalam melayani potensi peningkatan kelas menengah di Indonesia. Ketiga adalah kemampuan dalam meningkatkan kontribusi riil sektor keuangan syariah terhadap kebutuhan perekonomian Indonesia secara aktual.
Presiden IDB menggarisbawahi bahwa “DB berkomitmen untuk secara pro aktif membantu Indonesia dalam pengembangan Islamic finance, antara lain dalam bantuan pengembangan medium term vision melalui arsitektur system, support pengembangan produk dan jasa, serta fasilitasi dalam pengembangan kapasitas Indonesia dengan penerapan best practices”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News