kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

OJK ikut pangkas uang muka pembiayaan konvensional


Rabu, 20 Mei 2015 / 21:58 WIB
OJK ikut pangkas uang muka pembiayaan konvensional
ILUSTRASI. Petugas pemadam kebakaran memadamkan api di gedung universitas menyusul penembakan yang dilaporkan selama di Donetsk, Ukraina yang dikuasai Rusia, 5 Agustus 2023. Pertempuran Masih Sengit, Ukraina Bersiap Perang Jangka Panjang dengan Rusia


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Seirama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana memotong besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor konvensional.

Rencananya, OJK akan mengeksekusi ide tersebut pada Juni 2015 mendatang, bersamaan dengan peluncuran aturan uang muka pembiayaan syariah yang sudah direncanakan sejak beberapa waktu lalu.

"Iya (potensi penurunan uang muka konvensional). Diusahakan ya (bersamaan dengan aturan syariah)," tutur Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK kepada KONTAN, Rabu (20/5).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK. Ia memprediksi, pihaknya akan menurunkan besaran uang muka pembiayaan konvensional yang serupa dengan rencana perbankan. "Masih kami kaji, kemungkinan kami akan menyesuaikan dengan bank," pungkasnya.

Saat ini, lanjutnya, mereka masih mengkaji besaran penurunan uang muka pembiayaan syariah yang tepat dengan meminta masukan dari para pemangku kepentingan alias stakeholders.

Sebelumnya, BI berencana melonggarkan rasio kredit atas nilai agunan alias loan to value (LTV) atas kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) sebesar 10%. Mereka berharap, pelonggaran tersebut akan efektif sebelum semester kedua tahun 2015.

Dumoly mengaku, pihak OJK mendukung penuh rencana BI yang ingin menurunkan uang muka tersebut. "Itu hasil kesepakatan BI dan OJK. Pada prinsipnya, kebijakan itu bagus," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×