kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK : Industri asuransi domestik terus membaik


Jumat, 22 Agustus 2014 / 14:20 WIB
OJK : Industri asuransi domestik terus membaik
ILUSTRASI. Kolang kaling bermanfaat meredakans radang sendi.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Ruisa Khoiriyah

JAKARTA. Industri perasuransian boleh berbangga diri. Dibandingkan berbagai sektor keuangan non bank lain, industri perasuransian menorehkan kinerja paling kinclong. Salah satu indikatornya adalah, tidak ada izin usaha perusahaan asuransi yang dicabut sejak awal tahun hingga hari ini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Juli 2014, tidak ada satupun izin usaha perusahaan asuransi yang dicabut. Justru pada periode yang sama, regulator mengamini permohonan tujuh izin usaha baru. Di antaranya, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi Jiwa Taspen, dan PT Brent Asuransi Jiwa.

Sementara, di industri dana pensiun, terdapat dua permohonan pembubaran perusahaan. Yaitu, Dana Pensiun Indorama yang telah selesai proses pencabutan izinnya, serta satu lagi yang masih dalam proses. Di industri pembiayaan dan jasa keuangan lainnya, bahkan ada 10 izin usaha perusahaan yang dicabut. Delapan di antaranya telah tuntas, sedang dua lainnya masih dalam proses.

Mereka yang dicabut izin usahanya, antara lain PT Maco Venturindo Kapital, Artha Nusa Sembada, PT Freeport Finance Indonesia, PT Singa Jaya Kapita, PT Siantar Top Multifinance, PT Tata International, PT Diamon Jaya Multi Finance, dan PT Cahyagold Prasetya Finance. “Di industri asuransi bersih yang memang membaik dilihat dari kinerjanya,” ujar Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (21/8).

Selain itu, sambung Ngalim, industri perasuransian tengah didorong untuk menggemukkan permodalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang salah satunya mengatur batas modal minimum perusahaan asuransi sebesar Rp 100 miliar pada di akhir tahun ini.

“Kami melihat, ada upaya peningkatan modal perusahaan asuransi dari pemilik modal agar memenuhi aturan. Karenanya, kami tidak akan serta merta mencabut izin usaha perusahaan asuransi yang kurang modal, melainkan melihat kasus per kasus. Pada prinsipnya, seluruh yang kekurangan modal saat ini masih mengupayakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Biro Riset Infobank, masih ada 17 perusahaan asuransi jiwa dan umum yang bermodal mini. Namun, kecil kemungkinan perusahaan-perusahaan cekak modal ini pasrah terhadap aturan regulator, mengingat potensi pasar yang besar dan penetrasi asuransi yang masih imut-imut. Apalagi, investor asing berlomba-lomba masuk ke pasar asuransi Tanah Air.

Infobank mencatat, dari total 46 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, sebanyak lima perusahaan di antaranya masih bermodal antara Rp 70 miliar sampai kurang dari Rp 100 miliar, satu lainnya bermodal Rp 40 miliar. Di industri asuransi umum, terdapat 11 dari 57 perusahaan yang kekurangan modal atau berada di bawah Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×