kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

OJK Ingatkan Bank untuk Tingkatkan Penyaluran Kredit ke Sektor UMKM


Selasa, 05 Desember 2023 / 20:06 WIB
OJK Ingatkan Bank untuk Tingkatkan Penyaluran Kredit ke Sektor UMKM
ILUSTRASI. Sektor UMKM kembali menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyaluran kredit perbankan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor UMKM kembali menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyaluran kredit perbankan. Ini tercermin dari surat yang dikirimkan OJK kepada industri perbankan tentang Dukungan Perbankan terhadap Pertumbuhan Kredit kepada UMKM dan Konsumsi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, alasan OJK mengirim surat tersebut adalah untuk terus meningkatkan kredit UMKM yang sebenarnya masih memiliki pangsa pasar yang besar.

Di sisi lain, ada kekhawatiran UMKM bisa menjadi korban pinjol ilegal jika tidak diberi kemudahan akses pinjaman ke perbankan. Sehingga, bank diminta melakukan pendekatan yang responsif terhadap berbagai sektor usaha UMKM.

Baca Juga: Membuka Peluang: Pemberdayaan UMKM Melalui Investasi Cerdas di Aset Negara

Memang, secara agregat, penyaluran perbankan ke sektor UMKM telah di atas 30%, seperti apa yang ditargetkan pemerintah. Ini tercermin dari Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) per Juni 2023 yang tercatat 33,26%.

“Tapi kita harus mendorong bank-bank secara individual yang masih belum kuat model bisnis dan risk appetite terkait UMKM-nya,” ujar Dian kepada KONTAN, Selasa (5/12).

Meski demikian, Dian juga mengingatkan bahwa ini bukan berarti bank bisa sembarangan menyalurkan kredit ke UMKM. Di mana, prinsip kehati-hatian tetap harus dijaga.

“Jadi penyaluran kredit ke UMKM juga tidak bisa dipaksa kencang, karena nanti bank hilang duitnya, malah kita semua jadi masalah,” ujarnya.

Dalam penyaluran kredit tersebut, OJK mengingatkan bank hendaknya tetap melakukan asesmen risiko dan kelayakan debitur secara komprehensif antara lain dengan mempertimbangkan prospek usaha debitur dan tidak hanya didasarkan atas kecukupan agunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×