Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri fintech peer to peer (P2P) lending untuk meningkatkan penyaluran pendanaan ke sektor UMKM. Sebab, nilainya masih lebih rendah dari pendanaan sektor konsumtif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyaluran pendanaan fintech P2P lending pada semester I-2023 tercatat sebesar Rp 112,48 triliun.
Dia menerangkan jika dihitung selama satu tahun terakhir, fintech P2P lending mampu menyalurkan pendanaan sebesar Rp 240,06 triliun.
Baca Juga: OJK: Masih Ada 26 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar
"OJK juga terus mendorong fintech P2P lending untuk terus meningkatkan kontribusi kepada UMKM. Sebab, per Juni 2023, total outstanding pendanaan kepada UMKM mencapai Rp 20,49 triliun atau 38,9% dari total outstanding industri," ucapnya, Jumat (4/8).
Ogi menyampaikan meski persentase tersebut masih relatif kecil dibandingkan pendanaan konsumtif, outstanding pendanaan secara nominal yang disalurkan kepada UMKM telah meningkat sebesar 28,92%, jika dibandingkan dengan posisi Juni 2022 yang hanya mencapai Rp 15,89 triliun.
Sementara itu, Ogi mengatakan outstanding pendaan fintech P2P lending per Juni 2023 mencapai Rp 52,7 miliar atau tumbuh 18,86% YoY.
Dia juga menegaskan OJK terus memonitor perkembangan kinerja industri fintech P2P lending, termasuk soal pemenuhan ketentuan permodalan.
Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Klaim Telah Penuhi Aturan Batas Minimum Permodalan
Mengenai permodalan, Ogi menjelaskan per Juni 2023, jumlah penyelenggara yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 2,5 miliar mengalami penurunan sebanyak 7 penyelenggara dari Mei 2023. Adapun jumlahnya dari 33 menjadi 26 penyelenggara.
"OJK masih terus melakukan enforcement terhadap pemenuhan ekuitas dimaksud dalam rangka memastikan ketersediaan permodalan yang cukup dalam menjalankan operasional, meningkatkan tata kelola yang baik, dan memberikan perlindungan konsumen yang memadai," kata Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News