Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending melesat di tengah pandemi corona. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pinjaman via fintech P2P lending mencapai Rp 155,9 triliun sepanjang tahun lalu. Nilai itu tumbuh 91,3% year on year (yoy) dibandingkan tahun 2019 sebanyak Rp 81,49 triliun.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menyebutkan, pinjaman tersebut lebih banyak di salurkan kepada pelaku UMKM. Berdasarkan data asosiasi, dalam 6 bulan terakhir sebanyak 90% pinjaman di bawah Rp 1 juta.
“Artinya pinjaman ini untuk segmen kecil. Kami mendorong kontribusi P2P ini lebih besar lagi. Target borrower (peminjam) baru itu sangat tinggi sampai 8 juta bahkan lebih di 2021,” ujar Munawar dalam diskusi secara virtual pada Kamis (28/1).
Baca Juga: Pinjaman fintech lending melesat 91,3% jadi Rp 155,9 triliun sepanjang tahun 2020
Ia mengatakan, angka tersebut, merupakan orang-orang baru yang sebelumnya belum menggunakan finetch lending. Lebih jelas, ia menyebut sebagai orang-orang yang mungkin belum mendapatkan akses bank.
“Sebagian besar orang yang belum bersentuhan dengan akses keuangan. Kami dari OJK mau menggenjot di sektor produktif, kami mau sektor UMKM itu lebih banyak lagi. Kita melihat bahwa nilai tambahnya lebih tinggi,” kata Munawar.
Cermati modus fintech ilegal
Menurutnya, fintech masuk ke Indonesia bertujuan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses keuangan. Sayangnya, muncul fintech ilegal yang merugikan.
“Masyarakat banyak tidak bisa membedakan aman yang legal dan ilegal. Padahal sangat mudah. Ada Satgas Waspada Investasi (SWI) yang tergabung 13 kementerian dan lembaga, sudah ada 2.923 finetch ilegal yang ditutup. Padahal ada yang legal itu sebanyak 148 penyelenggara,” jelasnya.
Baca Juga: Awas, pinjol ilegal punya sejumlah modus baru untuk mencari mangsa