kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK sematkan izin usaha gadai bagi dua koperasi


Jumat, 19 Oktober 2018 / 08:26 WIB
OJK sematkan izin usaha gadai bagi dua koperasi
ILUSTRASI. Gerai Gadai Swasta di Bekasi


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada Koperasi Bangun Citra Mandiri dan Koperasi Rizky Abadi. Kedua tanda bukti terdaftar ini berlaku sejak 9 Oktober 2018.

Tanda bukti terdaftar pergadaian Koperasi Bangun Citra Mandiri memiliki nomor 27/NB.111/TBT-PUP/2018 tanggal 5 Oktober 2018. Koperasi Bangun Citra Mandiri beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 28, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada Koperasi Rizky Abadi dengan nomor 26/NB.111/TBT-PUP/2018 tanggal 2 Oktober 2018. Koperasi Rizky Abadi beralamat di Jl. Cisaranten Kulon IV No. 55, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam keterbukan informasi OJK, Kamis (18/10) dikatakan bahwa dengan bukti ini maka Koperasi Bangun Citra Mandiri dan Koperasi Rizky Abadi sudah terdaftar dan memiliki perizinan untuk beroperasi. Tanda bukti terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×