kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.604   6,00   0,04%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

OJK izinkan LSPP beri seritifikasi ke bankir


Senin, 13 Juni 2016 / 19:40 WIB
OJK izinkan LSPP beri seritifikasi ke bankir


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah menimbulkan kontroversi dikalangan bankir, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan kembali Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) memberikan sertifikasi ke bankir level manejemen. 

Hal ini setelah pada 10 Juni 2016 lalu, dalam surat bernomor S-38/D.03/2016 , OJK memberikan instruksi kepada bankir bahwa regulator mikroprudensial ini telah secara resmi mencabut larangan bankir mengikuti sertifikasi manajemen riisko LSPP.

Dalam surat tersebut, pertimbangan OJK mencabut larangan ini adalah karena mempertimbangkan upaya-upaya yang dilakukan LSPP dalam memenuhi tugas penyelenggaraan Sertifikasi Manajemen Risiko (SMR) yang mengacu pada international best partices. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan setelah surat edaran ini resmi terbit, maka manajemen dan direksi perbankan di Indonesia bisa kembali menggunakan sertifikasi versi LSPP. “Sudah bisa digunakan kembali,” ujar Nelson kepada KONTAN, Senin, (13/6).

Nelson mengatakan, sebelum OJK mencabut larangan ini, LSPP diminta untuk melakukan langkah dan upaya agar sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berlaku. 

Sebagai gambaran, aturan mengenai kewajiban sertifikasi bankir dinyatakan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19 Tahun 2009 yang diubah dalam menjadi PBI 12/7/2010 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Berdasarkan beleid tersebut, pejabat bank hingga direksi wajib mengikuti sertifikasi manajemen risiko yang mencapai lima jenjang, level 1-5.

Nelson mengatakan, setelah dilakukan mediasi dengan LSPP, lembaga serifikasi ini sudah menyatakan komitmen untuk menjalankan PBI tersebut. 

Salah satunya adalah dengan melakukan langkah langkah untuk bekerjasama dengan salah satu lembaga internasional. 

“Dengan demikian kami melihat sudah waktunya untuk mengizinkan lagi bank melakukan serifikasi ke LSPP,” ujar Nelson.

Nelson mengatakan setelah dikeluarkannya surat ini, OJK akan terus memonitor perkembangan agar sesuai dengan rencana yang sudah disampaikan LSPP ke OJK. 

Bagi OJK, menurut Nelson, sertifikasi tersebut menjadi hal yang utama dan LSPP sudah komitmen untuk memperhatikan itu. Beberapa bankir menyambut baik dicabutnya surat edaran mengenai larangan penggunan sertifikasi LSPP.

Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan bahwa dengan dicabutnya surat larangan serifikasi LSPP, maka bankir mempunyai banyak alternatif sertifikasi yang tersedia. 

“Harapannya dengan adanya alternatif program maka akan semakin beragam pilihan dan biaya akan semakin turun dan bank lebih efisien,” ujar Taswin kepada KONTAN, Senin, (13/6).

Taswin mengatakan, di Maybank Indonesia beberapa direksi menggunakan dua jenis sertifikasi yaitu LSPP dan BSMR sekaligus. Pertimbangannya adalah tergantung kompetesi yang diinginkan dan modul yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×