kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi yang Pasarkan Unitlink Punya SDM Mumpuni


Minggu, 27 Maret 2022 / 07:35 WIB
OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi yang Pasarkan Unitlink Punya SDM Mumpuni


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - MEDAN. Dalam beleid terbarunya terkait produk unitlink, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur sumber daya manusia (SDM) yang wajib dimiliki perusahaan asuransi yang hendak memasarkan produk tersebut. Dalam hal ini, memiliki aktuaris yang bersertifikat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengakui, ketersediaan aktuaris saat ini memang tergolong sedikit. Namun, kewajiban tersebut diterapkan karena memang dibutuhkan untuk mencegah permasalahan produk unitlink di kemudian hari.

“Dalam penyusunan beleid ini kan sudah buka-bukaan dengan industri bahwa harus ada aktuaris itu di level apa terus posisinya dimana,” ujar Riswinandi.

Meskipun jumlah aktuaris saat ini terbatas, Riswinandi bilang bahwa perusahaan asuransi siap menjalankan kewajiban tersebut. Menurutnya, sudah banyak perusahaan asuransi yang akhirnya menyekolahkan karyawannya untuk menjadi aktuaris.

Baca Juga: Beleid Keluar, Kini Beli Produk Unitlink Wajib Direkam

Adapun, Riswinandi menyebutkan bahwa pihaknya juga akan tegas terkait poin aturan tersebut dan akan menjadi salah satu objek pengawasan OJK. Jika di kemudian hari ditemukan perusahaan asuransi yang tidak memenuhi hal tersebut akan dicabut izinnya untuk menjual produk unitlink.

“Kalau perusahaan tidak sanggup memenuhi, ya siap-siap aja. Kan unitlink bukan satu-satunya produk yang bisa dijual perusahaan asuransi juga,” imbuhnya.

Menurut Riswinandi, poin aturan tersebut akan lebih memberatkan perusahaan asuransi kerugian. Berbeda, perusahaan-perusahaan asuransi yang berasal dari asing atau joint venture pun tak akan kesulitan memenuhi ketentuan ini.

“Perusahaan-perusahaan asuransi asing atau joint venture itu berani bayar tinggi (aktuaris) dan pasti akan menarik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×