kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi yang Pasarkan Unitlink Punya SDM Mumpuni


Minggu, 27 Maret 2022 / 07:35 WIB
OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi yang Pasarkan Unitlink Punya SDM Mumpuni


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - MEDAN. Dalam beleid terbarunya terkait produk unitlink, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur sumber daya manusia (SDM) yang wajib dimiliki perusahaan asuransi yang hendak memasarkan produk tersebut. Dalam hal ini, memiliki aktuaris yang bersertifikat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengakui, ketersediaan aktuaris saat ini memang tergolong sedikit. Namun, kewajiban tersebut diterapkan karena memang dibutuhkan untuk mencegah permasalahan produk unitlink di kemudian hari.

“Dalam penyusunan beleid ini kan sudah buka-bukaan dengan industri bahwa harus ada aktuaris itu di level apa terus posisinya dimana,” ujar Riswinandi.

Meskipun jumlah aktuaris saat ini terbatas, Riswinandi bilang bahwa perusahaan asuransi siap menjalankan kewajiban tersebut. Menurutnya, sudah banyak perusahaan asuransi yang akhirnya menyekolahkan karyawannya untuk menjadi aktuaris.

Baca Juga: Beleid Keluar, Kini Beli Produk Unitlink Wajib Direkam

Adapun, Riswinandi menyebutkan bahwa pihaknya juga akan tegas terkait poin aturan tersebut dan akan menjadi salah satu objek pengawasan OJK. Jika di kemudian hari ditemukan perusahaan asuransi yang tidak memenuhi hal tersebut akan dicabut izinnya untuk menjual produk unitlink.

“Kalau perusahaan tidak sanggup memenuhi, ya siap-siap aja. Kan unitlink bukan satu-satunya produk yang bisa dijual perusahaan asuransi juga,” imbuhnya.

Menurut Riswinandi, poin aturan tersebut akan lebih memberatkan perusahaan asuransi kerugian. Berbeda, perusahaan-perusahaan asuransi yang berasal dari asing atau joint venture pun tak akan kesulitan memenuhi ketentuan ini.

“Perusahaan-perusahaan asuransi asing atau joint venture itu berani bayar tinggi (aktuaris) dan pasti akan menarik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×