kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Jatuhi Sanksi Administratif Pada Kresna Asset Management


Sabtu, 10 Juni 2023 / 04:05 WIB
OJK Jatuhi Sanksi Administratif Pada Kresna Asset Management


Reporter: Vina Destya | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kresna Asset Management mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 8 Juni 2023.

Sanksi ini diberikan kepada Kresna Asset Management atas kasus pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal. Terdapat lima poin pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Kresna Asset Management.

Sesuai dengan Pasal 4 huruf b POJK 43/POJK.04/2015, bahwa PT Kresna Asset Management tidak transparansi pada nasabah terkait adanya benturan atas kepentingan PT Kresna Asset Management dalam penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan ASMI sebelum dilakukannya transaksi saham.

Kemudian adanya kerugian yang dialami oleh nasabah KPD terkait pemilihan portofolio yang dilakukan oleh PT Kresna Asset Management hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI, pelanggaran ini diatur dalam Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017.

Baca Juga: Akhirnya, Kresna Life Serahkan Berkas Dokumen Perjanjian SOL ke OJK

Pelanggaran selanjutnya tentang PT Kresna Asset Management melakukan pemasaran KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan adanya janji imbal hasil kepada nasabah. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 28 POJK Nomor 21/POJK.04/2017.

PT Kresna Asset Management juga melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki prosedur serta perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam menggunakan jasa pemasaran, dan tidak menyampaikan perjanjian tertulis kepada OJK. Pelanggaran ini ditentukan dalam dua pasal sekaligus yaitu Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 POJK Nomor 21/POJK.04/2017.

Baca Juga: Kresna Life Minta Penambahan Waktu Pengumpulan Berkas Perjanjian SOL kepada OJK

Pelanggaran terakhir yang dilakukan oleh PT Kresna Asset Management sesuai dengan ketentuan Pasal 31 huruf a, c, dan d POJK 17/POJK.04/2022, di mana PT Kresna Asset Management melalui PT Kresna Sekuritas melakukan transaksi Efek KPD dengan membeli saham KREN dan ASMI tidak dalam standar eksekusi terbaik.

Berdasarkan kelima pelanggaran yang sudah dilakukan oleh PT Kresna Asset Management tersebut, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda kepada beberapa pihak yaitu mulai dari Direktur Utama PT Kresna Asset Management Yohannes Yobel H, sampai dengan PT Kresna Sekuritas dengan rentang masing-masing denda yang diberikan sebesar Rp 80 juta sampai Rp 5,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×