kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

OJK jatuhi sanksi Bahtera Mitra Jasa karena hanya punya satu direksi dan komisaris


Kamis, 10 Januari 2019 / 12:08 WIB


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Bahtera Mitra Jasa karena tidak memenuhi ketentuan POJK Nomor 73/POJK.05/2016. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-130/NB.1/2018 tanggal 17 Desember 2018.

Dalam keterbukaan informasi OJK (10/1), sanksi tersebut dikenakan karena PT Bahtera Mitra Jasa hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.

"Dengan demikian, PT Bahtera Mitra Jasa dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo," kata Anggar B Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas INKB I dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (10/1).

Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Bahtera Mitra Jasa belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×