kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

OJK Jatuhkan 121 Sanksi ke Pelaku Jasa Keuangan, Denda Capai Rp 8,84 Miliar


Jumat, 06 November 2026 / 20:18 WIB
OJK Jatuhkan 121 Sanksi ke Pelaku Jasa Keuangan, Denda Capai Rp 8,84 Miliar
ILUSTRASI. Warga memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan di konter OJK Checking (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 121 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 15 Oktober 2026. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung.

Secara rinci dari 121 sanksi tersebut, Dicky menerangkan OJK telah mengenakan 77 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Baca Juga: Angka TWP90 Fintech Lending Lampaui Ambang Batas Aman 5%, Ini Respons AFPI

"Selain itu, 44 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 8,84 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk penyesuian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta perbaikan kebijakan dan prosedur berdasarkan hasil pengawasan. Hal itu dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Sementara itu, Dicky menambahkan dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 150 peringatan tertulis kepada 98 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan 51 sanksi denda kepada 44 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 15 Oktober 2026.

OJK juga menyampaikan terdapat 157 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 84,34 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 13 September 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×