kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.109   79,00   0,44%
  • IDX 5.891   17,86   0,30%
  • KOMPAS100 766   2,53   0,33%
  • LQ45 584   1,00   0,17%
  • ISSI 203   0,78   0,39%
  • IDX30 330   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 408   -1,98   -0,48%
  • IDX80 87   0,38   0,43%
  • IDXV30 111   -0,28   -0,26%
  • IDXQ30 106   -0,50   -0,47%

OJK Jatuhkan 45 Sanksi Terkait Kewajiban Pelaporan Kegiatan Literasi dan Inklusi


Kamis, 09 Juli 2026 / 10:46 WIB
OJK Jatuhkan 45 Sanksi Terkait Kewajiban Pelaporan Kegiatan Literasi dan Inklusi
ILUSTRASI. OJK telah menjatuhkan 125 sanksi administratif dengan total denda Rp 7,51 miliar kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Ini alasannya. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 45 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan mengenai kegiatan literasi dan inklusi hingga 30 Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menerangkan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dia bilang sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi Semester II-2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026.

Secara rinci, Dicky menyebut dari total 45 sanksi administratif yang diberikan, sebanyak 16 sanksi berupa peringatan tertulis.

"Selanjutnya, 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: 10 Unitlink Saham dengan Return Tertinggi Juni 2026, Siapa Juaranya?

Sementara itu, OJK juga memberikan delapan sanksi administratif kepada PUJK sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026 sehubungan dengan kewajiban PUJK untuk tetap menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025 setelah sebelumnya diberikan teguran karena tidak menyampaikan laporan tersebut. Dicky menerangkan delapan sanksi administratif itu berupa denda sebesar Rp 570 juta.

OJK juga memberikan 72 sanksi administratif sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026 terkait pelanggaran pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi, iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Adapun sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

"Dari 72 sanksi, OJK telah mengenakan 24 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,24 miliar dan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis," ujarnya.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan melakukan evaluasi sebagai tindak lanjut hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×