kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

OJK jatuhkan sanki pembatasan usaha ke Dharma Honoris Raksa Paramitha


Minggu, 08 Desember 2019 / 15:40 WIB
OJK jatuhkan sanki pembatasan usaha ke Dharma Honoris Raksa Paramitha
ILUSTRASI. OJK menjatuhkan sanksi pembatasan selama satu bulan kepada PT Dharma Honoris Raksa Paramitha


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan selama satu bulan kepada PT Dharma Honoris Raksa Paramitha di bidang pialang asuransi.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan keputusan sanksi tersebut telah sesuai dengan surat keputusan nomor S-156 / NB.1 / 2019 tanggal 6 November 2019.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi: Bisnis perkebunan berisiko tinggi!

“Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha disebabkan Dharma Honoris Raksa Paramitha memiliki satu orang Komisaris. Dengan demikian perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016,” kata Anggar dalam siaran pers OJK, Selasa (3/12).

Dengan dikenakan sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasi sebab dikenakan sanksi. Meski demikian, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo.

Baca Juga: Ini pernyataan Bank KEB Hana kepada nasabah JS Saving Plan Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×