kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK jatuhkan sanki pembatasan usaha ke Dharma Honoris Raksa Paramitha


Minggu, 08 Desember 2019 / 15:40 WIB
ILUSTRASI. OJK menjatuhkan sanksi pembatasan selama satu bulan kepada PT Dharma Honoris Raksa Paramitha


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan selama satu bulan kepada PT Dharma Honoris Raksa Paramitha di bidang pialang asuransi.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan keputusan sanksi tersebut telah sesuai dengan surat keputusan nomor S-156 / NB.1 / 2019 tanggal 6 November 2019.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi: Bisnis perkebunan berisiko tinggi!

“Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha disebabkan Dharma Honoris Raksa Paramitha memiliki satu orang Komisaris. Dengan demikian perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016,” kata Anggar dalam siaran pers OJK, Selasa (3/12).

Dengan dikenakan sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasi sebab dikenakan sanksi. Meski demikian, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo.

Baca Juga: Ini pernyataan Bank KEB Hana kepada nasabah JS Saving Plan Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×