kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

OJK jatuhkan sanki pembatasan usaha ke Dharma Honoris Raksa Paramitha


Minggu, 08 Desember 2019 / 15:40 WIB
OJK jatuhkan sanki pembatasan usaha ke Dharma Honoris Raksa Paramitha
ILUSTRASI. OJK menjatuhkan sanksi pembatasan selama satu bulan kepada PT Dharma Honoris Raksa Paramitha


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan selama satu bulan kepada PT Dharma Honoris Raksa Paramitha di bidang pialang asuransi.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan keputusan sanksi tersebut telah sesuai dengan surat keputusan nomor S-156 / NB.1 / 2019 tanggal 6 November 2019.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi: Bisnis perkebunan berisiko tinggi!

“Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha disebabkan Dharma Honoris Raksa Paramitha memiliki satu orang Komisaris. Dengan demikian perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016,” kata Anggar dalam siaran pers OJK, Selasa (3/12).

Dengan dikenakan sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasi sebab dikenakan sanksi. Meski demikian, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo.

Baca Juga: Ini pernyataan Bank KEB Hana kepada nasabah JS Saving Plan Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×