kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 18.025   27,00   0,15%
  • IDX 6.135   -12,86   -0,21%
  • KOMPAS100 796   -2,07   -0,26%
  • LQ45 612   -0,21   -0,03%
  • ISSI 212   0,27   0,13%
  • IDX30 339   -0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 429   1,69   0,40%
  • IDX80 91   -0,24   -0,27%
  • IDXV30 116   0,09   0,08%
  • IDXQ30 110   0,44   0,40%

OJK kaji insentif pajak bagi bank konsolidasi


Senin, 09 Februari 2015 / 19:17 WIB
ILUSTRASI. Manfaat telur ayam untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjajaki aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi bank yang akan melakukan konsolidasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, saat ini ketentuan mengenai pemberian insentif pajak masih dalam proses pengkajian dengan institusi terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Nelson, pemberian insentif pajak ini jika nantinya disetujui, akan diberikan kepada perbankan yang melakukan konsolidasi. Ini artinya, setelah investor mengakuisisi satu bank dan selanjutnya berkewajiban mengakuisisi dua atau tiga bank lagi untuk dimerger, akan mendapatkan tambahan insentif pajak plus berhak menggenggam saham lebih dari 40%. 

"Insentif pajak masih dalam penjajakan dengan instansi terkait. Tapi kalau nanti disetujui, harusnya berlaku umum (baik bank domestik maupun bank asing). Dalam konteks konsolidasi, kami memang sedang mencoba menjajaki dengan DJP. Tapi konteksnya harus konsolidasi," jelas Nelson pada Jumat (6/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×