kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK kaji insentif pajak bagi bank konsolidasi


Senin, 09 Februari 2015 / 19:17 WIB
OJK kaji insentif pajak bagi bank konsolidasi
ILUSTRASI. Manfaat telur ayam untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjajaki aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi bank yang akan melakukan konsolidasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, saat ini ketentuan mengenai pemberian insentif pajak masih dalam proses pengkajian dengan institusi terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Nelson, pemberian insentif pajak ini jika nantinya disetujui, akan diberikan kepada perbankan yang melakukan konsolidasi. Ini artinya, setelah investor mengakuisisi satu bank dan selanjutnya berkewajiban mengakuisisi dua atau tiga bank lagi untuk dimerger, akan mendapatkan tambahan insentif pajak plus berhak menggenggam saham lebih dari 40%. 

"Insentif pajak masih dalam penjajakan dengan instansi terkait. Tapi kalau nanti disetujui, harusnya berlaku umum (baik bank domestik maupun bank asing). Dalam konteks konsolidasi, kami memang sedang mencoba menjajaki dengan DJP. Tapi konteksnya harus konsolidasi," jelas Nelson pada Jumat (6/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×