kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK: Kami harus berhati-hati soal asuransi digital


Kamis, 23 September 2021 / 15:29 WIB
OJK: Kami harus berhati-hati soal asuransi digital
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indones (AAJI) Jakarta, Minggu (12/07). pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/07/2020.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi COVID-19 memberi pengaruh pada penetrasi teknologi digital di berbagai industri, tak terkecuali industri asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyatakan pihaknya secara hati-hati terus memperhatikan perkembangannya serta menyiapkan beberapa regulasi yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan bahwa saat ini penetrasi asuransi secara digital masih belum terlalu dalam. Menurutnya, OJK menyambut baik adanya perkembangan digital ini meskipun hati-hati dalam melakukan evaluasinya.

“Kita melihat masyarakat ini sudah siap atau belum. Bukan hanya kemudahan yang dicari tapi bagaimana dampak sesudahnya, khususnya klaim,” ujar Riswinandi dalam acara bertajuk “Penetrasi Baru Asuransi Digital”, Kamis (23/9).

Bukan tanpa sebab, Riswinandi mengatakan bahwa industri asuransi yang selama ini dilakukan secara konvensional pun masih menemui masalah terkait klaim. Menurutnya, meskipun secara umum industri ini masih terlihat bagus namun masih saja ada komplain dari masyarakat terkait klaim yang tidak terbayarkan.

Baca Juga: Delapan BUMN disuntik PMN Rp 52 triliun, jatah terbesar untuk Jiwasraya dan jalan tol

Apalagi, dengan adanya asuransi digital ini semuanya berbasis platform sehingga masyarakat perlu tahu betul apa produk yang dibeli. Oleh karenanya, OJK pun menghimbau produk-produk yang dijual melalui digital untuk langkah awal merupakan produk-produk yang mudah dipahami.

“Kami lagi perbaiki juga ketentuan-ketentuannya bahwa memang kita melihat ada kriteria yang terkait insurtech, teknologi atau apa namanya, secara internal perusahaan asuransi harus ikut masuk ke situ,” imbuhnya.

Adapun, Riswinandi melihat saat ini ada sejumlah kategori terkait insurtech yang ada. Pertama, insurtech yang menjual produknya secara langsung sehingga harus memiliki badan hukum yang mengikuti ketentuan OJK terkait Inovasi Keuangan Digital. Lalu, insurtech yang berbentuk aggregator dan marketplace yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi.

“Bagaimanapun bisnis asuransi ini bisnis kepercayaan, sehingga perusahaan boleh memanfaatkan teknologi namun tetap menjaga komitmen terhadap pemegang polis,” tambahnya.

Selanjutnya: Jasindo akan menjamin aset operasional milik PLN senilai US$ 25 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×