kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,76   6,12   0.66%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK keluarkan izin usaha Tez Ventura Indonesia


Minggu, 21 Oktober 2018 / 12:38 WIB
 OJK keluarkan izin usaha Tez Ventura Indonesia
ILUSTRASI. Ilustrasi Pemberian Uang Sogok


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin usaha kepada perusahaan modal ventura, yaitu PT Tez Ventura Indonesia. Pemberian izin usaha ini telah berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-76/D.05/2015 tanggal 14 September 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan bahwa permohonan izin usaha Tez Ventura Idonesia sebagai perusahaan modal ventura telah sesuai dengan ketetuan pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 34/POJK.05/2015, Tez Ventura Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha paling lama enam bulan setelah tanggal yang ditentukan dari OJK paling, atau 10 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha,” kata Anggar, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).

Perusahaan ini mulai beroperasi secara resmi mulai 26 September 2018. Tez Ventura Indonesia beralamat di Wisma GKBI lantai 23 Suite 2306A, Jalan Jenderal Sudirman No.28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×