kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK kembali perlonggar kewajiban investasi SBN


Minggu, 03 September 2017 / 17:33 WIB
OJK kembali perlonggar kewajiban investasi SBN


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID -  Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi relaksasi lagi pada pelaku usaha di sektor industri keuangan non bank (IKNB) perihal kewajiban investasi di instrumen surat berharga negara. Sejumlah instrumen ditambah untuk menjadi substitusi untuk menambah batas minimal obligasi pemerintah.

Lewat POJK nomor 56 tahun 2017, beberapa instrumen bisa digunakan pelaku usaha guna diperhitungkan untuk menambal porsi SBN. Sejumlah instrumen ini menyusul obligasi korporasi dari BUMN maupun BUMD untuk keperluan infrastruktur seperti yang telah diperbolehkan sebelumnya.

Adapun sejumlah investasi yang kini diperbolehkan dalam perhitungan SBN, masih tak bergerak dari peruntukan sebagai sumber pembiayaan infrastruktur. Diantaranya adalah efek beragun aset (EBA), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) maupun investasi lain asal digunakan dalam rangka pembiayaan infrastruktur.

Selain masih berhubungan dengan kebutuhan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur, ada sejumlah syarat lain yang juga dikenakan dalam memperhitungkan sejumlah instrumen tersebut. Diantaranya harus tercatat di OJK dan memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh regulator.

Nah instrumen baru ini dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan ketentuan batas minimum penempatan investasi di SBN maksimal sebesar 50% dari batas minimum yang dipersyaratkan. Dimana batasan minimum sendiri berbeda-beda bergantung pada sektor industri.

Asuransi jiwa dan dana pensiun pemberi kerja misalnya di tahun ini harus megalokasikan setidaknya 30% dari total dana investasi di instrumen tersebut. Sementara bagi asuransi umum dan reasuransi batas minimalnya adalah 20%.

Dalam penjelasan atas POJK ini, Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso menyebut perubahan ini dilakukan untuk dapat lebih mendorong peranan investor dalam pembangunan nasional dan mengakomodasi dinamika dan harapan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. "Serta mempertimbangkan pemenuhan batasan investasi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan OJK dimaksud," tulisnya.

Relaksasi anyar ini sendiri mulai berlaku saat beleid tersebut diundangkan pada 29 Agustus 2017 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×