Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan setidaknya ada 41 dokumen perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending yang dikembalikan dokumen izin pendaftarannya. Berbagai perusahaan ini belum sepenuhnya melengkapi ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, dari jumlah fintech tersebut umumnya dokumen yang diajukan tidak jelas latar belakangnya dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 77 Tahun 2016.
Menurutnya, penting bagi regulator mengetahui secara jelas siapa pengendali perusahaan fintech lending tersebut baik dari struktur pemegang saham, susunan komisaris hingga direksi.
Selain itu, dari 41 dokumen yang dikembalikan tersebut di antaranya juga belum memenuhi 12 standard operating procedure (SOP) dalam menjalankan bisnis yang diminta oleh OJK.
Menurut Hendrikus, penilaian lainnya yakni kantor fisik perusahaan fintech yang akan mengajukan izin tersebut belum jelas. Sehingga hal ini akan mengkhawatirkan apabila ada keluhan dari konsumen.
"Bisnisnya boleh virtual tapi kantor dan orangnya harus real. Jangan sampai di kemudian hari ini disebut bisnis bodong, kami harus teliti," kata Hendrikus di Jakarta, Senin (4/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News