kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK kesulitan tegakkan aturan uang muka


Selasa, 12 Februari 2013 / 09:36 WIB
OJK kesulitan tegakkan aturan uang muka
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Mulai awal tahun ini, semua pembiayaan kendaraan bermotor harus menerapkan uang muka 20%-25%. Nyatanya, masih banyak perusahaan yang menawarkan down payment (DP) di bawah ketentuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas yang baru beroperasi pun kesulitan menangani masalah ini.

Praktik DP murah sudah menjadi rahasia umum. Lihat saja ke pusat-pusat perbelanjaan mulai dari mall hingga mini market di pinggir jalan, serta di sekitar stasisun pengisian bahan bakar umum (SPBU), banyak layanan DP murah. Bermodal uang Rp 500.000-Rp 1 juta sudah bisa membawa pulang sepeda motor.

"Aturan DP konvensional dan syariah memang memiliki kelemahan dalam hal sosialisasi. Waktunya terlalu mepet sehingga mengejutkan bagi pelaku industri," kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, beberapa waktu lalu.

Firdaus pun mengakui, OJK kesulitan mengawasi penerapan aturan uang muka. Ada banyak kendala dalam praktik pengawasan OJK yang baru beroperasi mulai awal tahun ini. Permasalahan utama adalah sumber daya manusia (SDM) yang belum optimal.

Namun, OJK tetap akan bersikap tegas bagi multifinance yang melanggar aturan PMK. Ia siap menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Suwandi Wiratno, Ketua Harian Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengatakan, praktik DP murah kemungkinan terjadi di multifinance yang memiliki skema joint financing dengan bank syariah. Ini karena peraturan DP minimum untuk kredit kendaraan dan rumah yang ditetapkan Bank Indonesia, baru berlaku pada April 2013.

"Bila dengan skema joint financing, tidak masalah, tidak melanggar aturan karena aturan DP di bank baru berlaku April mendatang, " kata Suwandi. Ia juga menegaskan, selama ini anggota APPI yang masih memberikan DP murah sudah tahu konsekuensinya.

Sebelumnya, Willy S. Dharma, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) menegaskan, pihaknya telah memberikan DP sesuai dengan aturan yang berlaku. "Industri ini akan memasuki era baru dengan DP tinggi, karena sejalan dengan kenaikan upah minium pekerja," kata Willy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×