Reporter: Dian Pitaloka Saraswati, Hendra Gunawan, Raymond Reynaldi, Nina Dwiantika, Mona Tobing | Editor: Imanuel Alexander
JAKARTA. Dalam menyalurkan kredit kendaraan bermotor (KKB), perbankan dibantu oleh perusahaan
pembiayaan alias multifinance. Nah, bank masih bisa berharap kucuran KKB lebih deras meski Kementerian Keuangan juga membatasi pemberian uang muka pembiayaan kendaraan bermotor roda dua minimal sebesar 20% oleh multifinance.
Apalagi, multifi nance punya banyak siasat untuk "mengakali" aturan tersebut. Pertama, membuka divisi syariah. Kebetulan, regulator tidak mengenakan pembatasan untuk model pembiayaan jenis itu sehingga mereka masih bisa mengenakan uang muka di bawah 20%.
Kedua, memberikan diskon terhadap uang muka yang dikenakan. Besarannya beragam, mulai dari Rp 800.000 hingga di atas Rp 1 juta. Praktik tersebut sangat mudah ditemui di diler penjual motor ataupun showroom dadakan di pinggir jalan. Bahkan, dalam selebaran brosur yang diberikan, multifi nance secara terang-terangan mencantumkan diskon itu.
Seperti yang dilakukan oleh PT Federal International Finance (FIF). Dalam brosurnya, perusahaan yang fokus di pembiayaan motor Honda ini, mencantumkan besaran uang muka motor yang sebenarnya dan uang muka yang harus dibayar konsumen.
Misalnya, untuk pembelian motor Honda jenis Supra X 125 Spoke seharga Rp 15,55 juta dengan jangka waktu kredit satu tahun menggunakan model pembiayaan syariah. Uang mukanya sebesar Rp 2 juta, tapi yang harus dibayar cuma Rp 800.000. "Itu karena ada diskon uang muka dari leasing," kata seorang agen pemasar di diler Honda daerah Ciputat, Tangerang. Artinya, uang muka yang harus dibayar konsumen cuma 5,49% dari harga motor.
Menurut si agen itu, diskon uang muka merupakan program dari leasing dan juga diler penjual motor. "Tapi mayoritas diskon itu ditanggung oleh pihak leasing," tandasnya. Tak hanya pada skema pembiayaan syariah, skema pembiayaan konvensional juga menerapkan pola yang sama. Bahkan, pemberian diskon lebih besar sekitar Rp 200.000 dibandingkan dengan pola syariah.
Praktik serupa juga dilakukan oleh PT Suzuki Finance. Perusahaan multifi nance yang fokus di pembiayaan motor Suzuki ini juga memberikan besaran diskon yang beragam. Misalnya, untuk pembelian motor jenis Satria FU seharga Rp 18,565 juta untuk jangka waktu kredit satu tahun. Uang muka yang dikenakan sebesar Rp 3,8 juta. Tapi, dengan adanya diskon, konsumen cukup membayar uang muka Rp 3 juta. "Diskonnya bisa lebih besar, tergantung nanti negosiasinya," ujar si agen pemasar.
Firdaus Djaelani, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperingatkan agar multifinance tidak menggunakan trik marketing seperti pemberian diskon atau cashback untuk mengurangi porsi uang muka. Jika ada yang melanggar, OJK akan menindaknya. "Kami akan periksa dan
akan tindak dengan pemberian sanksi," tegasnya.
Lain lagi jika pemberian subsidi diberikan oleh diler. Dia bilang, OJK sulit mendeteksi praktik subsidi uang muka dari diler ke multifi nance. "Diler tidak kami awasi," kata Firdaus. OJK cuma bisa mengimbau praktik itu tidak dilakukan karena akan merugikan multifi nance. "Berilah kredit ke debitur yang memang mampu membayar," imbuhnya.
***Sumber : KONTAN MINGGUAN 18 - XVII, 2012 Laporan Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News