kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.678.000   -23.000   -1,35%
  • USD/IDR 16.265   95,00   0,58%
  • IDX 6.638   24,89   0,38%
  • KOMPAS100 989   6,52   0,66%
  • LQ45 772   2,68   0,35%
  • ISSI 204   1,51   0,74%
  • IDX30 401   1,74   0,43%
  • IDXHIDIV20 484   3,14   0,65%
  • IDX80 112   0,84   0,75%
  • IDXV30 118   1,00   0,85%
  • IDXQ30 132   0,57   0,44%

OJK Khawatir, Penyaluran Kredit UMKM Hanya Tumbuh 4,75% per Oktober 2024


Minggu, 15 Desember 2024 / 19:00 WIB
OJK Khawatir, Penyaluran Kredit UMKM Hanya Tumbuh 4,75% per Oktober 2024
ILUSTRASI. OJK menyampaikan, pada Oktober 2024, penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru tumbuh sebesar 4,75% secara year on year (YoY). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/nym.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pada Oktober 2024, penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru tumbuh sebesar 4,75% secara year on year (YoY) atau tahunan. 

“Sehingga hal ini mendatangkan kekhawatiran. Untuk itu, kami bakal mengeluarkan peraturan untuk memudahkan akses pembiayaan untuk bisnis UMKM,” kata 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024, Jumat (13/12). 

Baca Juga: OJK Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Pinjaman Online Jelang Libur Nataru

Dia mengatakan, salah satu amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yakni, mengeluarkan peraturan OJK (POJK) yang mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM, baik melalui bank atau lembaga jasa keuangan non bank melalui skema khusus.

"Skema tersebut antara lain yaitu, penyusunan skema kredit menyesuaikan bisnis UMKM, percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM, dan kemudahan lainnya," jelasnya. 

Selain itu, dia mengatakan POJK tersebut juga akan mengatur percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM dan kemudahan lainnya. 

Baca Juga: OJK Catat Total Aset Dana Pensiun Capai Rp 1.500,18 Triliun per Oktober 2024

“Secara keseluruhan, nantinya siklus kredit akan di cover POJK yang baru," imbuhnya. 

Lebih jauh lagi, Dian menuturkan bahwa bank dan lembaga non-bank juga akan berkolaborasi untuk memberikan kemudahan terhadap pembiayaan UMKM tersebut.

Di samping itu, OJK juga melaporkan bahwa kredit kembali tumbuh dua digit atau 10,92% secara YoY, menjadi Rp 7.657 triliun. Pertumbuhan per Oktober 2024 ini, sedikit lebih besar dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yang mencapai 10,85% YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×