Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pada Oktober 2024, penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru tumbuh sebesar 4,75% secara year on year (YoY) atau tahunan.
“Sehingga hal ini mendatangkan kekhawatiran. Untuk itu, kami bakal mengeluarkan peraturan untuk memudahkan akses pembiayaan untuk bisnis UMKM,” kata
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024, Jumat (13/12).
Baca Juga: OJK Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Pinjaman Online Jelang Libur Nataru
Dia mengatakan, salah satu amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yakni, mengeluarkan peraturan OJK (POJK) yang mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM, baik melalui bank atau lembaga jasa keuangan non bank melalui skema khusus.
"Skema tersebut antara lain yaitu, penyusunan skema kredit menyesuaikan bisnis UMKM, percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM, dan kemudahan lainnya," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan POJK tersebut juga akan mengatur percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM dan kemudahan lainnya.
Baca Juga: OJK Catat Total Aset Dana Pensiun Capai Rp 1.500,18 Triliun per Oktober 2024
“Secara keseluruhan, nantinya siklus kredit akan di cover POJK yang baru," imbuhnya.
Lebih jauh lagi, Dian menuturkan bahwa bank dan lembaga non-bank juga akan berkolaborasi untuk memberikan kemudahan terhadap pembiayaan UMKM tersebut.
Di samping itu, OJK juga melaporkan bahwa kredit kembali tumbuh dua digit atau 10,92% secara YoY, menjadi Rp 7.657 triliun. Pertumbuhan per Oktober 2024 ini, sedikit lebih besar dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yang mencapai 10,85% YoY.
Selanjutnya: BTN Catat Penyaluran KUR Capai Rp 1,3 Triliun Hingga September 2024
Menarik Dibaca: Daerah Ini Alami Hujan Petir, Simak Prakiraan Cuaca Besok (16/12) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News