Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Per Juli 2026, OJK menyampaikan terdapat 119 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026, atau mencakup 82,07% terhadap total perusahaan. Artinya, jumlah yang belum memenuhi sebanyak 26 perusahaan.
Terkait hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut pemenuhan ketentuan ekuitas minimum melalui cara organik terbilang lebih menantang saat ini, terutama bagi perusahaan yang masih memiliki gap ekuitas cukup besar.
Baca Juga: OJK: Kanal Keagenan Masih Memiliki Peran Penting bagi Industri Perasuransian
"Hal itu karena tekanan yang dihadapi industri saat ini bukan hanya pada pertumbuhan premi, melainkan juga pada klaim dan profitabilitas," kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan kepada Kontan, Kamis (10/9/2026).
Budi menjelaskan berdasarkan data AAUI, premi asuransi umum sebesar Rp 58,2 triliun pada semester I-2026 atau terkontraksi 0,5% Year on Year (YoY), sedangkan klaim dibayar meningkat 29,2% YoY menjadi Rp 27,36 triliun pada semester I-2026. Adapun rasio klaim meningkat dari 36,2% menjadi 47,0% pada semester I-2026.
Berikutnya, dia menyampaikan, berdasarkan data OJK, hasil underwriting asuransi umum turun 18,1% YoY, hasil investasi turun 5,6% YoY, dan laba setelah pajak turun 32,3% YoY menjadi Rp 5,41 triliun pada semester I-2026.
Meski demikian, total ekuitas industri secara agregat masih tumbuh 6,8% YoY menjadi Rp 85,28 triliun pada semester I-2026.
Artinya, Budi menyebut pemenuhan secara organik melalui laba ditahan masih memungkinkan, khususnya bagi perusahaan yang gapnya relatif kecil dan masih memiliki profitabilitas yang baik.
"Namun, bagi perusahaan dengan gap yang cukup besar, mengandalkan pertumbuhan laba saja tentu akan makin sulit, mengingat waktu menuju akhir 2026 makin pendek," tuturnya.
Baca Juga: Ini 10 Unitlink Campuran yang Mencetak Return Tertinggi per Agustus 2026
Demi memenuhi ketentuan ekuitas minimum, Budi menyampaikan upaya yang bisa dilakukan perusahaan tak serta-merta hanya menyisakan jalan dari suntik modal saja. Dia bilang perusahaan bisa menggunakan berbagai kombinasi, seperti laba ditahan, penambahan modal disetor, masuknya investor strategis, aksi korporasi, merger atau konsolidasi.
"Penambahan modal oleh pemegang saham memang merupakan salah satu jalan yang paling langsung, tetapi bukan satu-satunya opsi. Kombinasi yang dapat digunakan, yakni laba ditahan, penambahan modal disetor, masuknya investor strategis, aksi korporasi, merger atau konsolidasi," ujarnya.
Selain itu, Budi bilang perlu juga dibedakan antara kewajiban ekuitas minimum berdasarkan POJK 23/2023 dengan permodalan untuk kebutuhan solvabilitas dalam kerangka New Risk Based Capital (RBC).
Dia menyampaikan, OJK saat ini sedang memfinalisasi rancangan POJK mengenai Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Dalam kerangka baru tersebut, Budi mengatakan akan digunakan konsep available capital yang struktur modalnya dibagi menjadi modal inti tidak terbatas atau Tier 1 Unlimited, yaitu modal dengan kualitas tertinggi dan kemampuan menyerap kerugian paling kuat.
Pembagian lainnya, yakni modal inti terbatas atau Tier 1 Limited, yaitu instrumen modal yang juga mempunyai kemampuan menyerap kerugian, tetapi pengakuannya dalam available capital dibatasi sesuai karakteristik dan ketentuan yang nantinya ditetapkan. Selain itu, ada juga Modal Pelengkap atau Tier 2.
Da bilang OJK sendiri telah menyatakan bahwa pengelompokan Tier 1 Unlimited, Tier 1 Limited, dan Tier 2 menjadi salah satu perubahan utama dalam New RBC yang sedang disiapkan.
Dalam konteks tersebut, Budi mengatakan instrumen seperti pinjaman subordinasi berpotensi menjadi alternatif untuk memperkuat available capital perusahaan, sepanjang struktur instrumennya memenuhi kriteria yang ditetapkan OJK.
Baca Juga: Begini Strategi Asuransi Astra Perkuat Bisnis Kendaraan lewat Garda Oto
"Jadi, perusahaan tidak selalu harus mengandalkan tambahan modal saham biasa," ungkapnya.
Namun, Budi mengatakan tidak semua pinjaman subordinasi otomatis menjadi Tier 1 Limited. Dia menyampaikan klasifikasinya akan bergantung pada karakteristik instrumen, antara lain tingkat subordinasi, jangka waktu atau sifat permanennya, kemampuan menyerap kerugian, serta ketentuan pembayaran imbal hasil dan pelunasan.
"Instrumen subordinasi tertentu bahkan dapat masuk Tier 2, bukan Tier 1 Limited. Detail tersebut masih perlu mengacu pada RPOJK atau Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) final," ucapnya.
Selain sisi modal, Budi mengatakan New RBC juga membuat perusahaan perlu memperbaiki kualitas underwriting, pengendalian klaim, optimalisasi reasuransi, pengelolaan aset dan liabilitas, serta manajemen risiko. Sebab, dia menyebut kebutuhan modal akan makin risk-sensitive terhadap profil risiko masing-masing perusahaan.
Asal tahu saja, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














