Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus tersisa tinggal 7 pemain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan pada akhir Desember 2022 masih terdapat 12 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus dan di tahun 2023 beberapa perusahaan telah dicabut izinnya.
“Selama tahun 2023, terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya dan dua perusahaan kembali ke pengawasan normal, jadi berkurang lima perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers asil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12).
Baca Juga: OJK Beberkan 7 dari 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus Milik BUMN
Ogi menyebutkan, tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 ini antara lain PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dan paling baru PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan).
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa dari 7 perusahaan yang masih dalam pengawasan khusus, 5 di antaranya sudah mengajukan rencana penyehatan keuangannya. Sementara itu, 2 perusahaan masih dalam pengawasan khusus.
“Kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga apakah itu (perusahaan) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News