kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.831.000   -26.000   -0,91%
  • USD/IDR 17.055   55,00   0,32%
  • IDX 6.989   -37,36   -0,53%
  • KOMPAS100 965   -5,89   -0,61%
  • LQ45 708   -6,82   -0,95%
  • ISSI 250   -1,40   -0,56%
  • IDX30 388   -0,50   -0,13%
  • IDXHIDIV20 481   -1,39   -0,29%
  • IDX80 109   -0,72   -0,66%
  • IDXV30 133   -0,62   -0,46%
  • IDXQ30 126   -0,40   -0,32%

OJK Masih Kaji Relaksasi Batas Waktu Laporan Keuangan PSAK 117


Senin, 06 April 2026 / 15:16 WIB
OJK Masih Kaji Relaksasi Batas Waktu Laporan Keuangan PSAK 117
ILUSTRASI. OJK pertimbangkan perpanjangan deadline laporan keuangan PSAK 117. Ini kabar baik bagi industri asuransi yang alami kendala. (DOK/OJK)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 untuk tahun buku 2025, seiring adanya kendala dalam masa transisi implementasi standar baru tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, implementasi PSAK 117 tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Sesuai ketentuan, laporan keuangan audited berbasis standar tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026.

"Kami selalu mengingatkan perusahaan asuransi atas kewajiban penyampaian laporan keuangan berbasis PSAK 117 tersebut, termasuk melalui prudential meeting serta komunikasi dengan kantor akuntan publik yang melakukan audit," ujarnya dalam RDKB OJK, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Enam Bank dan Restui 12 Merger Bank di Kuartal I-2026

Namun demikian, Ogi mengungkapkan bahwa OJK saat ini tengah menyiapkan strategi untuk memastikan pemenuhan laporan keuangan berbasis PSAK 117 dengan tetap mempertimbangkan kesiapan industri. Pembahasan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi industri, auditor, hingga kementerian terkait.

“Terakhir kami juga telah mengadakan rapat dengan berbagai pihak untuk mendengarkan masukan, termasuk dari asosiasi dan regulator terkait,” ujarnya.

Di sisi lain, implementasi PSAK 117 dinilai membawa manfaat dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelaporan keuangan industri asuransi karena menggunakan pendekatan nilai kini (current estimate). Dengan demikian, kondisi keuangan perusahaan dapat tergambarkan secara lebih akurat.

Meski begitu, masih terdapat sejumlah kendala dalam penerapannya. Beberapa di antaranya adalah kesiapan sistem teknologi informasi serta penyesuaian struktur akun dalam laporan keuangan.

Baca Juga: Jasa Raharja Ungkap Masih Ada Kendala soal Perlindungan Driver Ojol, Begini Alasannya

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, OJK membuka peluang untuk memberikan diskresi atau relaksasi atas batas waktu penyampaian laporan keuangan audited tahun buku 2025. Meski begitu, Ogi menegaskan perpanjangan waktu tersebut dipastikan tidak akan melewati akhir Juni 2026.

Ogi menambahkan, potensi keterlambatan pelaporan kemungkinan terjadi pada sebagian besar perusahaan asuransi. Hal ini terutama disebabkan oleh proses transisi implementasi PSAK 117 yang masih berlangsung.

"Jadi kami mendengarkan aspirasi tersebut dan kami akan tindak lanjuti serta merespons dalam waktu dekat," tegasnya.

Seperti diketahui, OJK tengah mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi PSAK 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. Sebagai informasi, parallel run sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×