kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.789   55,00   0,31%
  • IDX 6.221   -34,23   -0,55%
  • KOMPAS100 825   -6,05   -0,73%
  • LQ45 625   0,55   0,09%
  • ISSI 212   -0,83   -0,39%
  • IDX30 355   0,75   0,21%
  • IDXHIDIV20 436   1,25   0,29%
  • IDX80 94   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,32   -0,28%
  • IDXQ30 114   0,59   0,52%

Update Rencana Penghapusan KBMI 1, OJK: Tunggu Dokumen UU P2SK


Rabu, 17 Juni 2026 / 17:22 WIB
Update Rencana Penghapusan KBMI 1, OJK: Tunggu Dokumen UU P2SK
ILUSTRASI. OJK segera menghapus KBMI 1


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 bakal menemukan titik terang begitu dokumen Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dibuka. 

Mengingatkan kembali, akhir tahun lalu OJK mengungkapkan rencana penghapusan KBMI 1 dan mendorong bank-bank kecil dalam kelompok ini untuk melakukan konsolidasi demi memperkuat struktur permodalan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang rencana tersebut bakal diatur secara rinci dalam pembaruan UU P2SK yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini. 

Baca Juga: Jasindo Mengklaim Dampak Perlambatan Ekonomi terhadap Bisnis Masih Terkelola

“Begini, kami lagi nunggu UU P2SK selesai. Karena di situ ada dasar, salah satunya, yang disebut dengan konsolidasi bank,” kata Dian saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/6/2026). 

Baru begitu aturan tersebut rampung, Dian bilang pihaknya bakal menyusun aturan turunan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) khusus terkait rencana penghapusan KBMI 1 yang sudah diumumkan beberapa bulan belakangan. 

“Nanti kami keluarkan POJK-nya,” ujarnya. 

Memang meski telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 4 Juni 2026 lalu, hingga saat ini dokumen UU P2SK belum dibuka kepada publik. 

Namun, diketahui ada setidaknya 17 pokok materi muatan dan pengaturan baru dalam perubahan UU P2SK ini. Nah, salah satu poinnya adalah tentang cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah. 

Di saat yang sama, OJK juga terus melakukan evaluasi berkala untuk melihat efektivitas manajemen kelompok bank baru nanti. Toh, sejatinya penyesuaian aturan ini dilakukan demi memperkuat ketahanan perbankan nasional di tengah berbagai tantangan. 

Untuk diketahui, imbauan konsolidasi telah disampaikan regulator kepada bank-bank penghuni KBMI 1 sejak Oktober 2025 agar tiap-tiap bank mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan fundamental bisnis. 

Baca Juga: Perluas Akses Asuransi, Zurich dan Home Credit Jalin Kerja Sama Strategis

Dalam prosesnya, OJK juga mendorong bank untuk mengidentifikasi opsi penguatan, termasuk peluang konsolidasi atau aksi korporasi. Kendati begitu, OJK memastikan pendekatan yang ditempuh bersifat natural dan sukarela, berdasarkan pertimbangan bisnis yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×