kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.831.000   -26.000   -0,91%
  • USD/IDR 17.055   55,00   0,32%
  • IDX 6.989   -37,36   -0,53%
  • KOMPAS100 965   -5,89   -0,61%
  • LQ45 708   -6,82   -0,95%
  • ISSI 250   -1,40   -0,56%
  • IDX30 388   -0,50   -0,13%
  • IDXHIDIV20 481   -1,39   -0,29%
  • IDX80 109   -0,72   -0,66%
  • IDXV30 133   -0,62   -0,46%
  • IDXQ30 126   -0,40   -0,32%

OJK Cabut Izin Enam BPR dan Restui Merger 12 BPR di Kuartal I-2026


Senin, 06 April 2026 / 15:13 WIB
Diperbarui Senin, 06 April 2026 / 15:16 WIB
OJK Cabut Izin Enam BPR dan Restui Merger 12 BPR di Kuartal I-2026
ILUSTRASI. Warga memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan di konter OJK Checking (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sekaligus memperketat pengawasan melalui pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, sepanjang triwulan I-2026, OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan (merger) BPR dan BPRS sebagai bagian dari penguatan struktur industri.

“OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan terhadap BPR dan BPRS dalam rangka konsolidasi perbankan selama triwulan I-2026,” ujar Dian saat konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Jasa Raharja Ungkap Masih Ada Kendala soal Perlindungan Driver Ojol, Begini Alasannya

Di sisi lain, OJK juga mencabut izin usaha enam BPR sepanjang 2026 hingga kuartal I-2026 sebagai bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen.

“Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK telah mencabut 6 izin usaha BPR hingga saat ini,” jelasnya.

Dua BPR yang terbaru dicabut izinnya pada Maret 2026 adalah PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Beberapa pencabutan izin tersebut dilakukan karena kondisi bank yang tidak dapat disehatkan, hingga adanya permasalahan serius seperti fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Dian menegaskan, dalam menangani permasalahan BPR dan BPRS, OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS dalam penanganan permasalahan BPR dan BPRS sebagai langkah penguatan industri,” katanya.

Langkah konsolidasi dan penegakan aturan ini diharapkan dapat memperkuat industri BPR dan BPRS agar lebih sehat, efisien, serta memiliki daya tahan yang lebih baik ke depan.

Baca Juga: Allianz Syariah Catat Kontribusi Rp 186 Miliar di Awal 2026

Adapun secara rinci, enam BPR yang dicabut izinnya sepanjang 2026 meliputi:

1. BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat) pada 7 Januari 2026

2. BPR Prima Master Bank (Surabaya) pada 27 Januari 2026

3. Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026

4. BPR Kamadana Kintamani (Bali) pada 18 Februari 2026

5. BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) pada 9 Maret 2026

6. BPR Pembangunan Nagari (Sumatera Barat) pada 31 Maret 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×