Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sekaligus memperketat pengawasan melalui pencabutan izin usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, sepanjang triwulan I-2026, OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan (merger) BPR dan BPRS sebagai bagian dari penguatan struktur industri.
“OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan terhadap BPR dan BPRS dalam rangka konsolidasi perbankan selama triwulan I-2026,” ujar Dian saat konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Jasa Raharja Ungkap Masih Ada Kendala soal Perlindungan Driver Ojol, Begini Alasannya
Di sisi lain, OJK juga mencabut izin usaha enam BPR sepanjang 2026 hingga kuartal I-2026 sebagai bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen.
“Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK telah mencabut 6 izin usaha BPR hingga saat ini,” jelasnya.
Dua BPR yang terbaru dicabut izinnya pada Maret 2026 adalah PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Beberapa pencabutan izin tersebut dilakukan karena kondisi bank yang tidak dapat disehatkan, hingga adanya permasalahan serius seperti fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Dian menegaskan, dalam menangani permasalahan BPR dan BPRS, OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS dalam penanganan permasalahan BPR dan BPRS sebagai langkah penguatan industri,” katanya.
Langkah konsolidasi dan penegakan aturan ini diharapkan dapat memperkuat industri BPR dan BPRS agar lebih sehat, efisien, serta memiliki daya tahan yang lebih baik ke depan.
Baca Juga: Allianz Syariah Catat Kontribusi Rp 186 Miliar di Awal 2026
Adapun secara rinci, enam BPR yang dicabut izinnya sepanjang 2026 meliputi:
1. BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat) pada 7 Januari 2026
2. BPR Prima Master Bank (Surabaya) pada 27 Januari 2026
3. Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026
4. BPR Kamadana Kintamani (Bali) pada 18 Februari 2026
5. BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) pada 9 Maret 2026
6. BPR Pembangunan Nagari (Sumatera Barat) pada 31 Maret 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













