kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.756   30,00   0,18%
  • IDX 8.434   63,76   0,76%
  • KOMPAS100 1.170   10,48   0,90%
  • LQ45 852   7,90   0,94%
  • ISSI 295   2,44   0,83%
  • IDX30 445   2,22   0,50%
  • IDXHIDIV20 513   3,79   0,74%
  • IDX80 132   1,10   0,84%
  • IDXV30 137   0,57   0,42%
  • IDXQ30 141   1,12   0,80%

OJK Masih Lakukan Pendalaman Atas Dugaan Fraud Lembaga Keuangan Mikro


Senin, 17 November 2025 / 10:55 WIB
OJK Masih Lakukan Pendalaman Atas Dugaan Fraud Lembaga Keuangan Mikro
ILUSTRASI. OJK sempat mengungkapkan ada temuan indikasi fraud atau penyimpangan yang dilakukan beberapa LKM di sejumlah daerah.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengungkapkan ada temuan indikasi fraud atau penyimpangan yang dilakukan beberapa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di sejumlah daerah.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pendalaman atas dugaan fraud di beberapa LKM terus dilakukan.

"Salah satunya juga dengan koordinasi bersama pihak terkait termasuk aparat penegak hukum sekiranya diperlukan," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Selasa (11/11).

Agusman menerangkan indikasi fraud yang terjadi di LKM, antara lain disebabkan oleh lemahnya tata kelola dan pengawasan internal. Oleh karena itu, OJK mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta peningkatan kapasitas pengurus agar potensi fraud pada LKM dapat diminimalkan.

Baca Juga: Dorong Kinerja Lini Asuransi Kendaraan Bermotor, Begini Strategi ACA

Dalam rangka penguatan LKM, Agusman menerangkan OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, yang mengatur tentang pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. 

Selain itu, telah ditetapkan POJK Nomor 43 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang juga berlaku bagi LKM.

Agusman bilang implementasi ketentuan dalam POJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM dan penerapan tata kelola di LKM. 

Berdasarkan kinerja, OJK mencatat penyaluran pinjaman LKM per September 2025 mencapai Rp 0,95 triliun atau Rp 950 miliar. Jika ditelaah nilainya terkontraksi 8,65%, dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp 1,04 triliun.

OJK mencatat nilai aset LKM per September 2025 mencapai Rp 1,44 triliun. Sejalan dengan kinerja pinjaman, aset LKM per September 2025 tercatat mengalami kontraksi sebesar 14,8%, jika dibandingkan posisi per Desember 2024 yang sebesar Rp 1,69 triliun. 

Baca Juga: Asuransi Astra: Persaingan di Asuransi Kesehatan Kumpulan Sangat Ketat

Selanjutnya: Begini Progres Terbaru Proyek Emas Pani Milik Merdeka Gold Resources (EMAS)

Menarik Dibaca: Promo BGM Day Bakmi GM 17-19 November, Nikmati Bakmi Favorit Mulai Rp 20.000 Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×