kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.364   -24,22   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -4,00   -0,34%
  • LQ45 842   -4,76   -0,56%
  • ISSI 293   0,77   0,26%
  • IDX30 441   -4,94   -1,11%
  • IDXHIDIV20 508   -5,63   -1,10%
  • IDX80 130   -0,49   -0,37%
  • IDXV30 137   -1,12   -0,81%
  • IDXQ30 140   -1,28   -0,91%

OJK Masih Lakukan Pendalaman Perihal Pencabutan Moratorium Fintech Lending


Kamis, 13 November 2025 / 14:20 WIB
OJK Masih Lakukan Pendalaman Perihal Pencabutan Moratorium Fintech Lending
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. OJK menyatakan masih melakukan pendalaman perihal pencabutan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih melakukan pendalaman perihal pencabutan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mencabut moratorium.

"Pembukaan moratorium industri fintech lending memerlukan pendalaman lebih lanjut, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi industri dan kesiapan infrastruktur," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11).

Secara umum, Agusman menyampaikan kondisi industri fintech lending saat ini terjaga baik. Meskipun demikian, dia mengatakan assessment terus dilakukan hingga penerapan penuh ketentuan tingkat kesehatan industri fintech lending pada akhir 2025. 

Baca Juga: Bussan Auto Finance (BAFI) Siapkan Rp 545 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo

Asal tahu saja, dalam roadmap industri fintech lending tertera target dari OJK pada fase 1 (2024-2025) bahwa adanya pembukaan moratorium fintech lending, khusus sektor produktif dan UMKM. 

Berdasarkan kinerja industri secara keseluruhan, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025.

"Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,16% secara Year on Year (YoY)," ungkap Agusman.

Jika ditelaah, pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech lending per September 2025 terbilang meningkat, dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya. Adapun pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech lending per Agustus 2025 sebesar 21,62% YoY, dengan nilai mencapai Rp 87,61 triliun.

Sementara itu, Agusman menyebut tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per September 2025 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 2,82%. Adapun angka TWP90 per September 2025 tercatat meningkat, jika dibandingkan dengan posisi Agustus 2025 yang sebesar 2,60%. 

Baca Juga: Saham KB Bank (BBKP) Melesat, Direktur Jung Ho Han Ikut Berinvestasi

Selanjutnya: Prospek Emiten Beras Terganjal Regulasi Harga dan Biaya Produksi

Menarik Dibaca: Edukasi Gizi dak Kesehatan Cara Optimalkan Tumbuh Kembang Balita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×